majalahsuaraforum.com — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara syarat pendidikan yang berkaitan dengan pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam pertimbangan putusannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma yang membuktikan dirinya telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA).
Menanggapi hal tersebut, Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin dapat melanjutkan pendidikan hingga tingkat sarjana di Singapura apabila memang tidak menyelesaikan pendidikan SMA.
“Ya kalau saya enggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” katanya di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski memberikan penjelasan tersebut, Gibran belum bersedia menguraikan lebih jauh mengenai persoalan ijazah maupun dokumen yang menjadi bukti kelulusannya.
“Ya, itu nanti segera kami follow up,” terangnya.
Gibran Hormati Putusan MK
Gibran juga menyatakan menghormati proses hukum yang telah berlangsung di Mahkamah Konstitusi. Ia mengatakan akan tetap menjalankan tugasnya dan memilih untuk fokus pada pekerjaan sebagai Wakil Presiden.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan mensukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” jelasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah MK memberikan pertimbangan hukum dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.
MK Tidak Menemukan Dokumen Bukti Kelulusan
Dalam sidang yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026), hakim konstitusi Arsul Sani menyampaikan pertimbangan hukum terkait dokumen pendidikan Gibran.
MK menyatakan telah memeriksa berbagai bukti yang diajukan oleh para pihak dalam perkara tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti dan fakta persidangan, MK menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki dokumen pendidikan yang membuktikan kelulusan dari pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
“Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta di persidangan, mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 Huruf I UU Pemilu,” katanya di ruang sidang MK Jakarta.
Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan
Selain dokumen tersebut, MK turut mempertimbangkan dokumen lain yang diajukan dalam perkara, termasuk certificate of attendance yang dimiliki Gibran.
Menurut MK, dokumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai bukti bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
MK menilai certificate of attendance hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan jenjang pendidikan tersebut.
Dengan adanya putusan dan pertimbangan MK tersebut, persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran kembali menjadi perhatian publik. Sementara itu, Gibran menegaskan bahwa dirinya menghormati proses di MK dan akan melanjutkan fokus pada tugas pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto.
de.










