majalahsuaraforum.com-Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak di wilayah Jakarta dan sekitarnya pada 8 hingga 21 Juni 2026. Kegiatan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di tengah meningkatnya jumlah kendaraan bermotor.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi bersama berbagai instansi terkait yang dipimpinnya. Menurut dia, langkah ini diperlukan sebagai respons terhadap perkembangan kondisi lalu lintas yang semakin kompleks.
Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah pertumbuhan jumlah kendaraan yang terus meningkat setiap tahunnya. Di wilayah Jakarta sendiri, angka pertumbuhan kendaraan tercatat mencapai sekitar 3 persen.
“Jakarta sendiri tercatat mengalami pertumbuhan kendaraan sekitar 3 persen. Dengan tumbuhnya angka kendaraan yang begitu pesat, maka dibutuhkan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengendara,” kata Komarudin di Gedung Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
Untuk mendukung pelaksanaan operasi tersebut, sebanyak 2.798 personel gabungan akan diterjunkan. Kekuatan personel berasal dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Komarudin menjelaskan bahwa Operasi Patuh Jaya 2026 akan dilaksanakan melalui tiga pendekatan utama. Tahap pertama berupa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan langkah-langkah preventif melalui penempatan personel di berbagai titik strategis, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Berbeda dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya, kali ini fokus penegakan hukum mendapat porsi yang lebih besar. Jika sebelumnya pendekatan edukatif dan preventif lebih dominan, maka pada Operasi Patuh Jaya 2026 komposisi kegiatan diubah dengan penegakan hukum mencapai 50 persen, kegiatan preventif sebesar 30 persen, dan preemtif atau edukatif sebesar 20 persen.
“Melihat kondisi arus lalu lintas saat ini yang membutuhkan penanganan lebih serius, maka bobot penegakan hukum kami tingkatkan menjadi 50 persen,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang tertib dengan menaati seluruh aturan yang berlaku di jalan raya.
Dalam operasi tersebut, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap 10 jenis pelanggaran lalu lintas. Salah satu yang menjadi perhatian khusus adalah kendaraan yang tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sesuai ketentuan.
Menurut Komarudin, pihaknya masih menemukan sejumlah kendaraan, khususnya sepeda motor sport dan motor gede (moge), yang tidak memasang pelat nomor secara lengkap. Ada pula pengendara yang sengaja melepas pelat nomor bagian belakang untuk menghindari deteksi kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Aturan mewajibkan setiap kendaraan memasang TNKB secara lengkap. Oleh karena itu, pelanggaran kasat mata seperti ini akan menjadi perhatian dalam Operasi Patuh Jaya 2026,” tegasnya.
Sebagai langkah penegakan hukum, Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan kembali mengoptimalkan penggunaan tilang manual terhadap pelanggaran yang secara langsung terlihat oleh petugas di lapangan. Kebijakan ini diambil setelah dilakukan evaluasi terhadap sistem penindakan sebelumnya yang lebih banyak mengandalkan ETLE.
Selain masalah pelanggaran lalu lintas, kepolisian juga memberikan perhatian terhadap kesesuaian identitas pemilik kendaraan dengan data yang tercantum dalam dokumen registrasi kendaraan bermotor.
Komarudin mengatakan masyarakat yang masih menggunakan kendaraan atas nama pemilik sebelumnya diberikan masa transisi selama satu tahun untuk melakukan proses balik nama kendaraan.
Saat ini kendaraan yang belum dibaliknamakan masih dapat digunakan dengan syarat pemilik baru membawa surat kuasa dari pemilik sebelumnya. Namun pada saat pembayaran pajak berikutnya, proses balik nama wajib dilakukan agar identitas kepemilikan sesuai dengan data yang sebenarnya.
“Kendaraan merupakan aset bernilai tinggi dan diharapkan kepemilikannya sesuai dengan identitas pemilik yang sah. Karena itu diberikan kesempatan selama satu tahun untuk melakukan penyesuaian data kepemilikan,” kata Komarudin.
Ia menambahkan bahwa apabila pemilik kendaraan tidak melakukan penyesuaian data dalam jangka waktu yang telah diberikan, maka terdapat kemungkinan sistem administrasi kendaraan bermotor melakukan pemblokiran terhadap data kendaraan tersebut.
Melalui pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026, Polda Metro Jaya berharap tingkat kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan dapat terwujud di wilayah Jakarta dan sekitarnya.(hil)
Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar Mulai 8 Juni, Polda Metro Jaya Perkuat Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas










