majalahsuaraforum.com – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan komitmennya untuk mendorong perbaikan sistem tata kelola royalti musik digital agar lebih transparan, adil, dan relevan dengan perkembangan lintas negara.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam forum ASEAN Collective Management Organization (CMO) Forum: Collaborative Strategic Dialogue on Digital Royalty yang berlangsung di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4/2026).
Menurut Supratman, persoalan royalti musik digital tidak bisa diselesaikan secara parsial oleh satu negara saja, mengingat sifatnya yang global dan melibatkan berbagai platform digital lintas batas. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antarnegara, baik di tingkat regional ASEAN maupun internasional.
“Kita ingin ada keadilan dalam distribusi royalti. Platform digital harus memberikan kontribusi yang signifikan kepada pencipta, produser, dan pelaku industri, tanpa mengesampingkan keuntungan platform itu sendiri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti perubahan besar dalam industri musik akibat perkembangan teknologi digital. Kehadiran teknologi Artificial Intelligence (AI) dinilai semakin mempercepat disrupsi, terutama dalam industri media dan kreatif.
Namun demikian, Supratman menilai bahwa pemanfaatan AI saat ini belum sepenuhnya memberikan dampak ekonomi yang optimal bagi para pelaku industri kreatif. Untuk itu, pemerintah tengah menyiapkan regulasi yang lebih adaptif, termasuk melalui pembaruan undang-undang hak cipta yang mampu menjawab tantangan era digital.
Sebagai langkah konkret, Indonesia mengusulkan penyusunan dokumen strategis bertajuk “Element for a Possible International Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment.”
Dokumen tersebut direncanakan untuk diajukan dalam sidang ke-48 Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) di World Intellectual Property Organization.
Selain itu, Indonesia juga mendorong adanya harmonisasi standar metadata karya cipta serta penguatan posisi tawar organisasi pengelola kolektif (CMO) dalam bernegosiasi dengan platform digital global.
Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem industri kreatif yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan perlindungan maksimal bagi para pencipta di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Aan.











