majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi yang berkaitan dengan sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK memeriksa seorang saksi berinisial JP yang diketahui merupakan Japto Soerjosoemarno.
Pemeriksaan terhadap Japto dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengembangkan perkara yang saat ini masih terus didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, sebelumnya KPK telah menetapkan tiga tersangka korporasi. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara JP,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (10/3/2026).
Menurut Budi, penyidik membutuhkan keterangan dari saksi guna memperoleh gambaran lebih jelas mengenai aktivitas produksi tambang batu bara yang berlangsung di wilayah Kutai Kartanegara.
KPK saat ini masih mendalami berbagai informasi terkait proses bisnis serta proyek-proyek pertambangan batu bara yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Penyidik tentu membutuhkan keterangan saksi untuk mengetahui bagaimana proses ataupun proyek-proyek produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara,” katanya.
Perkara yang sedang ditangani KPK ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dalam perkara tersebut, Rita diduga menerima sejumlah gratifikasi yang berkaitan dengan kegiatan usaha di sektor pertambangan batu bara di daerahnya.
Dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka. Ketiga perusahaan tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pemberian gratifikasi kepada Rita Widyasari.
Budi menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut berasal dari sejumlah pengusaha maupun perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.
“Pemberinya para pengusaha atau perusahaan-perusahaan yang mengerjakan produksi tambang batu bara di wilayah Kukar,” ujarnya.
Meski demikian, KPK masih terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut. Penyidik juga masih mempelajari konstruksi hukum terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik gratifikasi tersebut.
Budi menegaskan bahwa dalam perkara gratifikasi, fokus utama penegakan hukum biasanya ditujukan kepada pihak penerima.
“Dalam kasus gratifikasi, fokus utama pasal biasanya ditujukan kepada pihak penerima,” kata Budi.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap saksi, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada dalam penguasaan Japto Soerjosoemarno. Penyitaan tersebut nantinya akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.
KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berlangsung. Lembaga tersebut juga tidak menutup kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut, termasuk untuk menelusuri kemungkinan aliran dana dalam perkara gratifikasi di sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.
“Saat ini yang terbaru KPK menetapkan tiga korporasi. Apakah kemudian nanti masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting, termasuk dugaan aliran uang, tentu akan terus kami telusuri,” tutur Budi.
Octa.











