Foto. Ist
majalahsuaraforum.com – Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, tiba di Gedung Merah Putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Kedatangannya ke lembaga antirasuah tersebut merupakan tindak lanjut setelah dirinya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin, 9 Maret 2026.
Berdasarkan pantauan di lokasi, rombongan kendaraan yang membawa Muhammad Fikri Thobari bersama pihak lain tiba sekitar pukul 09.07 WIB. Iring-iringan kendaraan tersebut terdiri dari lebih dari lima mobil minibus berwarna hitam yang langsung memasuki area Gedung Merah Putih KPK melalui akses pintu belakang.
Setelah memasuki kawasan kantor KPK, kendaraan tersebut langsung diarahkan menuju area basement yang berada di bagian internal gedung. Dengan mekanisme tersebut, tidak ada visual yang dapat menangkap wajah para pihak yang baru saja diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Langkah tersebut diketahui merupakan bagian dari penerapan prosedur baru di lingkungan KPK terkait penanganan pihak-pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Dalam praktik terbaru, para pihak yang dibawa ke gedung KPK tidak lagi ditampilkan kepada publik ketika tiba di lokasi.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai bentuk penyesuaian terhadap aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Dengan penerapan prosedur ini, akses visual terhadap para pihak yang diamankan menjadi lebih terbatas dibandingkan dengan praktik sebelumnya yang kerap memperlihatkan mereka kepada media.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, selain Bupati Rejang Lebong, sejumlah pihak lain juga turut diamankan oleh tim penindakan KPK.
Para pihak yang terjaring OTT tersebut kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar pelaksanaan operasi tangkap tangan tersebut.
KPK sendiri memiliki waktu sesuai ketentuan hukum untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan status hukum mereka dalam perkara yang sedang ditangani. Proses tersebut menjadi bagian dari tahapan awal penyelidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Octa.











