majalahsuaraforum.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menetapkan seorang pramudi TransJakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan dua bus di Koridor 13 rute Puri Beta–Petukangan, tepatnya di ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, membenarkan penetapan status hukum tersebut.
“Proses masih lanjut, (sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Tidak Ditahan, Dijerat Pasal Kelalaian Meski telah berstatus tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pramudi bus TransJakarta Bianglala bernomor polisi B 7136 SGA itu. Namun, yang bersangkutan dijerat Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur sanksi bagi pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam pasal tersebut dijelaskan beberapa tingkatan sanksi berdasarkan dampak kecelakaan:
Ayat (1): Jika kecelakaan mengakibatkan kerusakan kendaraan atau barang, pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Ayat (2): Jika menyebabkan luka ringan dan kerusakan, ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp2 juta.
Ayat (3): Jika mengakibatkan luka berat, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.
Kronologi Kecelakaan Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum), AKBP Ojo Ruslani, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi karena salah satu pengemudi tertidur saat mengemudi.
Peristiwa bermula ketika dua bus TransJakarta melaju di jalurnya masing-masing. Bus yang dikemudikan Y melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir, sedangkan bus lain yang dikemudikan AS melaju dari arah sebaliknya, Cipulir menuju Kebayoran.
“Sopir Y pengemudi TJ Bianglala B 7136 SGA dari arah Kebayoran-Cipulir, kemudian AS pengemudi TJ Mayasari Bhakti arah Cipulir-Kebayoran B 7353 TGC,” kata Ojo di Jakarta, Senin (23/2).
Menurut keterangan polisi, Y mengaku tertidur saat mengemudi sehingga kendaraannya masuk ke jalur berlawanan dan terjadi tabrakan adu banteng.
“Korban luka berjumlah terkini 24 orang, berasal dari bus yang dikemudikan AS dari Cipulir-Kebayoran, sedangkan bus yang dikemudikan Y tidak membawa penumpang,” ujar Ojo.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan detail kejadian serta pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Hil.











