majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan jawaban resmi atas gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026). Dalam persidangan tersebut, KPK memaparkan besaran dugaan kerugian negara yang timbul akibat perkara kuota haji.
Tim Biro Hukum KPK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yaqut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KPK, termasuk dari sisi nilai kerugian negara.
“Pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp622.090.207.166 sehingga secara jelas terhadap pidana korupsi terkait kuota haji merupakan perkara tindak pidana korupsi yang memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d UU KPK, yaitu menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar,” ujar Tim Biro Hukum KPK di persidangan.
Penetapan Tersangka Dinilai Sah Dalam jawaban yang dibacakan di hadapan hakim praperadilan, KPK juga menyampaikan bahwa penetapan Yaqut sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah itu menyatakan telah mengantongi minimal dua alat bukti sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Bahkan, dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut, lebih dari 40 orang telah dimintai keterangan. Pemeriksaan itu dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menilai seluruh tahapan penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, lembaga tersebut meminta agar permohonan praperadilan yang diajukan pihak pemohon dapat ditolak.
Sidang praperadilan ini menjadi bagian dari upaya hukum yang ditempuh Yaqut untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka yang disematkan kepadanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Proses persidangan masih akan berlanjut dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.
Octa.











