majalahsuaraforum.com – Rendahnya tingkat kepatuhan pajak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sejak lama kerap dijadikan alasan utama dalam perbincangan mengenai penerimaan negara. Namun, menurut pemerhati kebijakan pajak dan UMKM, persoalan tersebut tidak sesederhana yang sering dituduhkan.
Sujono menilai pemerintah seharusnya tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga memberikan arah kebijakan yang jelas dan dapat diprediksi bagi pelaku UMKM.
“Namun pertanyaan mendasarnya justru jarang diajukan. Misalnya, apakah negara telah menyediakan kebijakan yang konsisten dan dapat diprediksi pelaku UMKM? Nah, pemerintah harus jawab soal ini,” papar pemerhati kebijakan pajak dan UMKM, Sujono, Jakarta, Sabtu (14/2/2026).
Jumlah UMKM Besar, Tetapi NPWP Masih Minim Sujono mengungkapkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 64 juta UMKM, dengan lebih dari 63 juta di antaranya merupakan usaha mikro. Akan tetapi, hanya sekitar 2,3 juta usaha mikro yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau setara dengan 3,6 persen.
Ia menilai angka tersebut sering dianggap sebagai bukti lemahnya kesadaran pajak UMKM, padahal persoalannya jauh lebih mendasar.
“Angka ini sering disimpulkan sebagai bukti lemahnya kesadaran pajak dari pelaku UMKM. Padahal, akas permasalahannya jauh lebih struktural. Tapi enggak pernah diatasi pemerintah,” ungkapnya.
Masalah Utama Bukan Penolakan Pajak, Tetapi Arah Kebijakan yang Tidak Pasti Menurut Sujono, pelaku UMKM bukan menolak membayar pajak, melainkan kebingungan akibat ketidakjelasan kebijakan fiskal yang diterapkan pemerintah.
Ia mencontohkan langkah pemerintah yang sempat dianggap tepat melalui skema PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.
“Skema ini sederhana dan relatif sesuai dengan kapasitas administrasi usaha kecil. Namun sejak awal, kebijakan ini dirancang sebagai fasilitas sementara,” imbuhnya.
Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen Tak Kunjung Jelas Ketika masa fasilitas mulai mendekati akhir, pelaku UMKM justru dihadapkan pada ketidakpastian. Direktorat Jenderal Pajak disebut telah menyiapkan draf perpanjangan aturan tersebut dan menyerahkannya kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, hingga lebih dari satu tahun berlalu, belum ada keputusan resmi yang diterbitkan.
Dalam situasi itu, sejumlah kantor pajak daerah mulai meminta UMKM menggunakan ketentuan umum, sementara kebijakan pusat belum jelas.
“Negara menuntut kepatuhan, tetapi belum memberikan kepastian,” ungkap anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) itu.
Coretax Dinilai Masih Menyisakan Ketidakpastian Selain soal PPh Final, Sujono juga menyoroti sistem digital perpajakan Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025. Coretax disebut sebagai bagian dari reformasi perpajakan besar.
Hingga awal 2026, lebih dari 13 juta wajib pajak telah mengaktivasi akun Coretax.
“Namun angka ini tidak dapat serta-merta dibaca sebagai keberhasilan memperluas basis pajak UMKM. Karena, aktivasi sistem berbeda dengan pendaftaran WP baru. Dan hingga kini, belum ada data resmi yang menunjukkan lonjakan pendaftaran NPWP UMKM akibat Coretax,” tegasnya.
Tingkat Kepatuhan Pajak UMKM Masih Rendah Sujono menambahkan bahwa masalah kepatuhan pajak juga terlihat dari jumlah NPWP aktif. DJP mencatat ada sekitar 25 juta NPWP aktif, tetapi hanya sekitar 15 juta yang benar-benar membayar dan melaporkan pajak.
Untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang banyak berasal dari sektor UMKM, tingkat kepatuhan pelaporan bahkan masih di bawah 30 persen.
“Untuk wajib pajak orang pribadi non-karyawan yang banyak berasal dari sektor UMKM, tingkat kepatuhan pelaporan bahkan di bawah 30 persen. Fenomena ini tidak bisa dipahami sebagai rendahnya kesadaran hukum,” imbuhnya.
Lan.











