Home / TNI/Polri / Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT. DSI, Kerugian Lender Capai Rp2,4 Triliun

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus PT. DSI, Kerugian Lender Capai Rp2,4 Triliun

 majalahsuaraforum.com-Bareskrim Polri terus mengusut tuntas dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan penggelapan, penipuan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga merugikan ribuan lender.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pada Selasa, 3 Februari 2026, tim penyidik telah menggelar rapat koordinasi lanjutan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi tersebut dilakukan untuk menganalisis aliran dana dan transaksi keuangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana PT DSI.

“Analisis aliran dana ini menjadi bagian penting dalam mengungkap modus dan alur keuangan dalam perkara PT DSI,” ujar Brigjen Pol Ade Safri di Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Selain PPATK, penyidik Dittipideksus juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam koordinasi tersebut, penyidik telah mengirimkan surat beserta data para lender atau korban PT DSI kepada LPSK untuk keperluan pendataan, verifikasi, dan validasi korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT DSI pada 7 Oktober 2025, tercatat sebanyak 11.151 lender periode 2018 hingga September 2025 yang dananya masih berstatus outstanding. Total dana masyarakat yang belum dikembalikan mencapai Rp2.477.591.248.846 atau sekitar Rp2,4 triliun.

Perkembangan signifikan juga terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026. Penyidik kembali menerima satu laporan polisi baru dari korban yang mewakili 146 lender. Dengan demikian, total laporan polisi yang telah diterima Bareskrim Polri dalam perkara ini berjumlah lima laporan.

Pada hari yang sama, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, penggelapan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, serta tindak pidana pencucian uang atas penyaluran pendanaan dari masyarakat melalui proyek fiktif.

Adapun ketiga tersangka tersebut yakni:

1. T A, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI

2. MY, mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, juga Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari

3. ARL, Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana tersebut dalam kurun waktu 2018 hingga 2025, dengan menggunakan proyek fiktif dari data atau informasi browser eksisting.

Sebagai langkah lanjutan, penyidik Bareskrim Polri telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terhadap ketiga tersangka. Selain itu, surat panggilan pemeriksaan juga telah dilayangkan, dengan jadwal pemeriksaan pada Senin, 9 Februari 2026, pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan Dittipideksus Bareskrim Polri.

Penyidik juga terus mengoptimalkan upaya penelusuran aset atau asset tracing dengan prinsip follow the money. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi, melacak, dan mengamankan aset hasil tindak pidana guna pemulihan kerugian para korban.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli, antara lain ahli fintech dari OJK, ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ahli digital forensik, ahli pidana, serta ahli keuangan syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

“Kami memastikan penyidikan perkara PT DSI berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas,” tegas Ade Safri.(lanpur)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh