majalahsuaraforum.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan sejumlah aset bernilai tinggi berupa satu unit mobil Ferrari, dua unit sepeda motor Harley Davidson, serta satu sepeda mewah. Barang-barang tersebut dibawa ke pengadilan sebagai bagian dari barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Marcella Santoso dan Ariyanto.
Berdasarkan pantauan di lokasi, seluruh aset tersebut tiba di area Pengadilan Tipikor pada Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 11.54 WIB. Barang bukti itu diangkut menggunakan dua truk towing dan saat pertama kali tiba masih dalam kondisi tertutup kain.
Barang Bukti Dibuka di Hadapan Majelis Hakim Sekitar pukul 13.30 WIB, mobil Ferrari, dua motor Harley Davidson, dan satu sepeda mewah tersebut kemudian dibuka secara bersamaan. Pembukaan dilakukan beriringan dengan keluarnya majelis hakim, jaksa penuntut umum, penasihat hukum, terdakwa, serta para saksi dari ruang sidang.
Seluruh pihak yang terlibat dalam persidangan keluar ruangan untuk melihat langsung barang bukti yang dihadirkan di halaman pengadilan. Kehadiran aset-aset bernilai fantastis ini menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara TPPU yang tengah disidangkan.
Terkait Perkara TPPU Marcella Santoso dan Ariyanto Aset-aset mewah tersebut diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus pencucian uang yang menjerat Marcella Santoso dan Ariyanto. Penghadiran langsung barang bukti di persidangan bertujuan untuk memperjelas keterkaitan aset dengan perkara yang sedang diperiksa oleh majelis hakim.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik karena nilai aset yang disita tergolong tinggi, termasuk kendaraan mewah yang jarang dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Bagian dari Rangkaian Persidangan Tipikor Penghadiran barang bukti berupa kendaraan dan aset mewah merupakan bagian dari rangkaian pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum dalam persidangan Tipikor. Majelis hakim, terdakwa, serta pihak terkait diberikan kesempatan untuk melihat langsung kondisi dan keberadaan barang bukti tersebut.
Persidangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Marcella Santoso dan Ariyanto masih terus berlanjut sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan pengadilan.
Octa.











