majalahsuaraforum.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah dijadwalkan mengambil keputusan tahap pertama terhadap revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Kamis (13/11/2025) sore. Setelah keputusan tersebut diambil, rancangan revisi KUHAP akan segera diserahkan kepada pimpinan DPR untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna terdekat sebagai bentuk pengesahan akhir.
Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menyampaikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan setelah seluruh proses pembahasan terhadap draf revisi KUHAP tuntas dibahas bersama pemerintah.
“Pukul 16.30 WIB pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III bersama mensesneg dan menkum,” ujar Hinca saat dikonfirmasi pada Rabu (12/11/2025).
Lebih lanjut, Hinca menegaskan bahwa setelah keputusan tingkat pertama diambil, tahapan selanjutnya akan dilanjutkan oleh pimpinan DPR agar revisi KUHAP segera masuk ke tahap pengesahan dalam rapat paripurna.
“Ya, bakal disahkan di paripurna terdekat,” tegasnya.
Dalam rapat yang akan digelar tersebut, Komisi III DPR akan melibatkan perwakilan pemerintah, termasuk dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kehadiran kedua kementerian ini menjadi bagian dari proses finalisasi sebelum keputusan resmi diambil.
Langkah ini menjadi tahapan penting dalam penyelesaian revisi KUHAP, yang telah lama menjadi salah satu agenda prioritas antara DPR dan pemerintah. Revisi ini diharapkan mampu menghadirkan pembaruan sistem peradilan pidana yang lebih modern, transparan, dan selaras dengan prinsip hak asasi manusia serta keadilan hukum.
Melalui revisi tersebut, DPR dan pemerintah berupaya memperbaiki berbagai ketentuan dalam KUHAP yang dianggap sudah tidak relevan dengan kondisi hukum dan perkembangan teknologi masa kini. Pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif ini juga menjadi bukti keseriusan negara dalam mendorong reformasi hukum pidana nasional.
Dengan rampungnya seluruh pembahasan dan penetapan keputusan tahap pertama, Komisi III DPR kini tinggal menunggu waktu untuk membawa hasil kerja tersebut ke rapat paripurna. Jika tidak ada perubahan, revisi KUHAP akan segera disahkan menjadi undang-undang baru yang diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam sistem peradilan pidana Indonesia di masa mendatang.
Dw.










