Home / Ekonomi / Menkeu Purbaya Tinjau Rencana Cukai untuk Popok dan Tisu Basah Demi Perkuat Pendapatan Negara

Menkeu Purbaya Tinjau Rencana Cukai untuk Popok dan Tisu Basah Demi Perkuat Pendapatan Negara

majalahsuaraforum.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa tengah mengkaji kebijakan baru terkait penerapan cukai terhadap beberapa produk kebutuhan rumah tangga, di antaranya popok bayi dan tisu basah. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penerimaan negara melalui diversifikasi sumber pendapatan nonpajak.

Rencana tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029. Dalam dokumen tersebut, disebutkan bahwa Kementerian Keuangan telah menyusun sejumlah kajian terkait potensi penerimaan baru dari sektor kepabeanan dan cukai.

“Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah,” demikian tertulis dalam dokumen yang dikutip pada Kamis (13/11/2025).

Pemerintah menjelaskan bahwa kajian tersebut merupakan bagian dari upaya menyusun kebijakan fiskal yang berkelanjutan. Produk seperti popok sekali pakai dan tisu basah dinilai memiliki dampak lingkungan yang signifikan karena menghasilkan limbah non-biodegradable dalam jumlah besar. Dengan demikian, kebijakan cukai dapat berfungsi ganda  meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong kesadaran terhadap pengelolaan limbah.

Selain wacana cukai untuk dua produk tersebut, Kementerian Keuangan juga tengah menelaah peningkatan batas atas bea keluar untuk produk kelapa sawit. Pemerintah menilai, langkah itu dapat menambah penerimaan negara dari sektor ekspor komoditas unggulan.

Tak hanya itu, sejumlah komoditas lain juga masuk dalam radar kajian cukai baru, seperti emisi kendaraan bermotor dan makanan ringan yang mengandung penyedap serta Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini banyak beredar di pasar.

Meskipun berbagai alternatif telah dimasukkan dalam kajian, pemerintah hingga kini belum memaparkan secara rinci alasan spesifik mengapa produk-produk tersebut dipilih menjadi objek potensial cukai. Namun, secara umum langkah ini sejalan dengan misi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan dan menekan ketergantungan terhadap sektor pajak konvensional.

“Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan, yakni penerimaan negara yang optimal adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan, dan cukai serta PNBP yang optimal,” tulis beleid tersebut.

Rencana pengenaan cukai terhadap popok dan tisu basah ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian kalangan menilai kebijakan tersebut berpotensi menambah beban ekonomi rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan anak kecil. Namun, pemerintah menegaskan bahwa rencana ini masih dalam tahap kajian dan belum ada keputusan final mengenai implementasinya.

Melalui kebijakan fiskal yang terukur, Kementerian Keuangan berupaya menyeimbangkan antara kebutuhan penerimaan negara dan dampak sosial ekonomi masyarakat. Pemerintah juga memastikan setiap langkah kebijakan akan mempertimbangkan keberlanjutan ekonomi, kesejahteraan publik, serta tanggung jawab terhadap lingkungan.

Lan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh