Home / Politik / Anggota DPR Tegaskan: Polri Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

Anggota DPR Tegaskan: Polri Harus Tetap Langsung di Bawah Presiden, Bukan Kementerian

majalahsuaraforum.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Rudianto Lallo menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berada langsung di bawah kendali Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara, bukan di bawah kementerian mana pun.

Menurut Rudianto, hal tersebut merupakan amanat konstitusi yang menjadi dasar utama bagi Polri untuk menjaga netralitas, profesionalisme, serta independensinya dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.

“Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. Tidak ada ruang diskusi untuk menempatkan Polri di bawah kementerian,” ujar Rudianto dalam forum Dialektika Demokrasi di kompleks parlemen, Jakarta.

Politikus dari Komisi III DPR tersebut menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah presiden sudah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, serta diperkuat oleh Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri. Dengan dasar hukum yang kuat itu, menurutnya tidak ada alasan untuk mengubah struktur kelembagaan Polri.

Rudianto juga menyoroti pentingnya reformasi internal di tubuh Polri sebagai bagian dari upaya memperbaiki sistem penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai langkah Presiden Prabowo Subianto yang membentuk Tim Percepatan Reformasi Polri merupakan langkah tepat dan menjadi momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

“Polri adalah alat negara yang bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Karena itu, pembenahan kelembagaan dan kewenangan harus dilakukan secara serius dan terukur,” katanya menambahkan.

Selain itu, Rudianto mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya pengaduan masyarakat terkait proses penegakan hukum yang berjalan lamban serta munculnya dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum di lapangan. Ia menekankan bahwa besarnya kewenangan Polri harus selalu diimbangi dengan tingkat tanggung jawab dan akuntabilitas yang tinggi.

“Reformasi hukum acara harus menjadi panduan agar tidak ada lagi praktik penyalahgunaan kewenangan atau ketidakpastian hukum,” tegasnya.

Dalam kerangka sistem demokrasi, Rudianto menilai bahwa penguatan institusi Polri merupakan bagian fundamental dari upaya memperkuat negara hukum di Indonesia. Ia menyerukan agar seluruh elemen bangsa turut mendukung proses reformasi yang sedang dijalankan agar Polri dapat semakin profesional, modern, dan humanis.

“Polri harus berdiri tegak di atas semua kepentingan rakyat, bukan menjadi alat kekuasaan. Inilah makna sejati Polri sebagai alat negara di bawah Kepala Negara,” pungkas Rudianto.

Dw.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh