majalahsuaraforum.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat daerah. Kali ini, giliran Gubernur Riau Abdul Wahid yang diamankan bersama sejumlah pihak terkait. Dalam operasi tersebut, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing dan rupiah dengan nilai total mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dari lokasi OTT. “Selain mengamankan para pihak, tim juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam bentuk rupiah, US$, dan Poundsterling,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/11).
Budi menambahkan, jika seluruh uang yang disita tersebut dikonversikan ke mata uang rupiah, nilainya diperkirakan melampaui satu miliar rupiah.
Selain Abdul Wahid, tim KPK juga menangkap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Dari hasil pemantauan di Gedung Merah Putih KPK, tampak Gubernur Abdul Wahid tiba bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan serta Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Ferry Yunanda.
Begitu tiba di kantor KPK, ketiganya langsung digiring menuju ruang pemeriksaan untuk menjalani proses penyelidikan intensif. Lembaga antirasuah tersebut saat ini masih menunggu satu orang lainnya yang turut terjaring OTT di Riau untuk dibawa ke Jakarta.
Kendati demikian, KPK belum mengungkapkan identitas lengkap para pihak lain yang turut diamankan dalam operasi kali ini.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
“Jika seluruh proses pemeriksaan awal telah selesai, kami akan sampaikan hasilnya melalui konferensi pers yang dijadwalkan malam ini,” tutur Budi.
Penangkapan Abdul Wahid menambah daftar panjang kepala daerah di Riau yang terseret kasus korupsi. Sebelumnya, sudah ada empat gubernur Riau lain yang pernah dijerat KPK karena kasus serupa, menjadikan provinsi tersebut salah satu yang paling banyak kepala daerahnya terlibat perkara rasuah.
Octa.










