Home / Hukum - Kriminal / Polisi Bongkar 5 GB Data Sensitif dari Tersangka Bjorka, Diduga Milik Pemerintah dan Lembaga Keuangan

Polisi Bongkar 5 GB Data Sensitif dari Tersangka Bjorka, Diduga Milik Pemerintah dan Lembaga Keuangan

majalahsuaraforum.com – Kepolisian mengungkap hasil pemeriksaan mendalam terhadap WFT (22), tersangka yang disebut-sebut sebagai sosok di balik akun X bernama Bjorka. Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, aparat menemukan 5 gigabyte (GB) data berisi informasi penting milik berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah dan perusahaan swasta di dalam maupun luar negeri.

Temuan ini merupakan hasil analisis Laboratorium Forensik Polri terhadap sejumlah barang bukti elektronik milik tersangka. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa WFT menyimpan beragam data sensitif, mulai dari informasi kesehatan, perbankan, pendidikan, hingga transaksi daring di berbagai platform e-commerce.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan bahwa sebagian besar data tersebut diketahui milik lembaga keuangan dan instansi pemerintah, bahkan ada yang diduga berasal dari luar negeri.

“Ada data kesehatan, data bank dalam dan luar negeri, data sekolah, konstruksi, dan e-commerce. Datanya sangat bervariasi dan volumenya besar,” ujar Fian Yunus kepada wartawan, Senin (3/11/2025).

Menurut Fian, ukuran 5 GB mungkin terlihat kecil bila dibandingkan dengan kapasitas penyimpanan digital masa kini. Namun, jika data tersebut berupa database mentah, isinya bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan entri sensitif.

“Datanya 5 gigabyte, bayangkan berapa banyak informasi yang bisa terkandung di dalamnya,” tambahnya.

Tersangka WFT ditangkap pada Selasa (23/9/2025) di kediaman kekasihnya MGM di Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Penangkapan dilakukan setelah polisi menelusuri aktivitas digital mencurigakan yang terhubung dengan akun X @bjorkanesiaa, yang diketahui telah aktif sejak tahun 2020.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut dan mengungkap identitas pelaku.

“Tersangka dengan inisial WFT, laki-laki, berusia 22 tahun. Ia merupakan pemilik akun X @bjorkanesiaa,” ujar Reonald.

Polisi juga menemukan indikasi bahwa WFT sempat mencoba memanfaatkan data yang dimilikinya untuk melakukan tindakan pemerasan terhadap salah satu bank swasta nasional. Saat ini, penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan aktivitas siber ilegal tersebut.

Kasus ini menyoroti kembali lemahnya perlindungan data di Indonesia serta ancaman nyata dari kejahatan digital. Kepolisian berjanji akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan langkah hukum tegas terhadap pelaku peretasan yang berpotensi mengancam keamanan nasional maupun privasi publik.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh