majalahsuaraforum.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi memulai sidang etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Senin (3/11/2025). Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus yang mencuat setelah terjadinya demonstrasi besar di berbagai daerah pada Agustus 2025 lalu, yang menimbulkan polemik di masyarakat.
Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, menyampaikan bahwa agenda utama sidang perdana kali ini adalah mendengarkan keterangan dari saksi dan sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk mengurai duduk perkara secara menyeluruh.
“Hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” ujar Dek Gam saat membuka sidang di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).
Dalam sidang tersebut, MKD menghadirkan sejumlah ahli dari bidang hukum, kriminologi, sosiologi, hingga media sosial. Tujuannya adalah untuk mendapatkan perspektif yang beragam dan mendalam terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh lima legislator tersebut.
Beberapa ahli yang diundang antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR, Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, Ahli Kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, Ahli Hukum Satya Adianto, Ahli Sosiologi Trubus Rahadiansyah, Ahli Analisis Perilaku Gustia Ayudewi, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar, dan Ahli Media Sosial Ismail Fahmi.
Menurut Dek Gam, keterlibatan para ahli tersebut sangat penting untuk memastikan kejelasan fakta serta memberikan pandangan objektif terhadap peristiwa yang menjadi sorotan publik.
“Kami ingin seluruh rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025 dapat dijelaskan secara terang-benderang,” tegasnya.
Kasus ini berawal dari pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR periode 2024–2029 yang memicu kemarahan publik. Pernyataan tersebut berujung pada aksi demonstrasi besar yang meluas di berbagai wilayah pada pertengahan Agustus 2025.
Menanggapi situasi tersebut, partai-partai yang menaungi kelima anggota DPR itu memutuskan untuk menonaktifkan sementara mereka dari jabatannya hingga proses etik selesai dijalankan oleh MKD. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab politik sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif di mata masyarakat.
Adapun lima anggota DPR yang kini menjalani proses etik di MKD antara lain:
1. Ahmad Sahroni (Fraksi NasDem)
2. Nafa Urbach (Fraksi NasDem)
3. Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (Fraksi PAN)
4. Surya Utama alias Uya Kuya (Fraksi PAN)
5. Adies Kadir (Fraksi Golkar)
Sidang ini merupakan tahap awal sebelum MKD memutuskan sanksi atau rekomendasi yang akan diberikan kepada pimpinan DPR. Proses pemeriksaan berikutnya dijadwalkan akan menghadirkan langsung kelima anggota DPR nonaktif tersebut untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan atas dugaan pelanggaran etik yang dituduhkan.
Sidang etik yang melibatkan lima figur publik ini menjadi perhatian besar masyarakat, mengingat sebagian dari mereka dikenal luas di dunia hiburan maupun politik. Hasil dari sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga integritas DPR sebagai lembaga yang mengemban amanah rakyat.
Dw.










