Home / Hukum - Kriminal / Atas Perintah Dirjen PAS, Enam Narapidana dari Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan Demi Stabilitas Keamanan

Atas Perintah Dirjen PAS, Enam Narapidana dari Lapas Cipinang Dipindahkan ke Nusakambangan Demi Stabilitas Keamanan

 

majalahsuaraforum.com-Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan pada hari Kamis, 16 Oktober 2025, telah menerima pemindahan 6 (enam) orang narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, salah satunya atas nama Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni bin Zuhendri Zoni dan lainnya.

Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan perintah lisan Direktur Jenderal Pemasyarakatan dengan pertimbangan alasan keamanan dan pembinaan lebih lanjut, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang Nomor: WP.10.PAS.PAS.1.PK.01.02-2846 tanggal 16 Oktober 2025 perihal Pemindahan 6 (enam) orang Warga Binaan Pemasyarakatan.

Proses pemindahan berlangsung dengan pengawalan ketat dan terkoordinasi oleh tim gabungan yang terdiri dari, 3 (tiga) orang petugas Direktorat Pengamanan dan Intelijen, 4 (empat) orang petugas Lapas Kelas I Cipinang, 3 (tiga) orang petugas Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur, 2 (dua) orang petugas Kepolisian Sektor Nusakambangan, serta 15 (lima belas) orang petugas Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Sesampainya di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar, keenam narapidana menjalani prosedur pemeriksaan kesehatan dan tes urine Psikotropika dan Narkotika sebagai bagian dari proses penerimaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 3 (tiga) orang narapidana dinyatakan positif (+) Methamphetamine dan Amphetamine, sementara 3 (tiga) orang lainnya dinyatakan negatif (-).

Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar menyampaikan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menciptakan lingkungan Lapas yang kondusif, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah pengamanan dan pembinaan terhadap seluruh warga binaan, agar proses pemasyarakatan berjalan sesuai prinsip keamanan, kemanusiaan, dan keadilan,” ujarnya.

Dengan diterimanya keenam narapidana tersebut, seluruh prosedur administrasi, pemeriksaan, serta penempatan telah dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemasyarakatan, guna memastikan tertibnya proses hukum dan pembinaan di lingkungan Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.(hil)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh