majalahsuaraforum.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membuka kemungkinan bagi para korban kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk mengajukan restitusi atau ganti rugi, apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terdapat unsur tindak pidana.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, yang menegaskan bahwa hak restitusi bagi korban hanya dapat diproses apabila kasus tersebut benar-benar masuk ke ranah pidana.
“Ini kalau ada tindak pidananya dibawa ke ranah pidana, maka bisa ya untuk mereka mengajukan restitusi,” ujar Susilaningtias saat ditemui di Kantor LPSK, pada Sabtu (4/10/2025).
Korban Dapat Bantuan Medis dan Psikologis Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan bahwa selain restitusi, LPSK juga dapat memberikan bantuan lain kepada korban keracunan MBG, terutama dalam bentuk pengobatan dan pemulihan psikologis. Namun, bantuan tersebut juga bergantung pada ada tidaknya unsur tindak pidana dalam kasus tersebut.
“Mungkin bantuan biaya pengobatan misalnya, seperti itu dan psikologis ya, karena itu adalah hak korban. Nah asal satu kalau di LPSK sih harus ada tindak pidana. Kalau selama ini kan sepertinya belum dibawa ke ranah pidana, jadi untuk saat ini sih tidak bisa,” tutur Susilaningtias.
Menurutnya, LPSK bersikap terbuka terhadap seluruh pengaduan atau permohonan pendampingan dari korban. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu untuk memastikan kriteria sesuai dengan mandat lembaga.
“Syarat utamanya memang satu memang ini ada tindak pidana yang diungkap, sama yang kedua adalah memang benar-benar korban,” pungkasnya.
Ribuan Anak Terdampak di Berbagai Wilayah Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mencatat lebih dari 6.457 anak terdampak di sejumlah wilayah Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa wilayah dengan jumlah kasus tertinggi berada di Pulau Jawa, di mana ribuan anak mengalami gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan dari program MBG.
“Kita lihat di wilayah satu ada yang mengalami gangguan pencernaan sebanyak 1.307, wilayah dua bertambah, tidak lagi 4.147, ditambah dengan yang di Garut mungkin 60 orang. Kemudian wilayah III ada 1.003 orang,” ungkap Kepala BGN Dadan Hindayana saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Adapun pembagian wilayah yang dimaksud mencakup Wilayah I (Pulau Sumatera), Wilayah II (Pulau Jawa), dan Wilayah III (Kawasan Timur Indonesia).
LPSK Siap Dampingi Korban Jika Ada Bukti Hukum Susilaningtias menegaskan bahwa LPSK siap memberikan pendampingan hukum maupun psikologis kepada korban, apabila hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum menunjukkan adanya unsur pidana dalam kasus ini.
LPSK, kata dia, akan bekerja sama dengan lembaga terkait untuk memastikan perlindungan dan pemulihan hak-hak korban berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“LPSK terbuka menerima pengaduan atau permohonan, kemudian akan ditelaah lebih lanjut,” ujarnya menambahkan.
Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan Program MBG Kasus ini menjadi evaluasi penting bagi pemerintah agar memastikan keamanan pangan dan proses distribusi program MBG lebih ketat. Dengan ribuan anak yang terdampak, publik mendesak agar sistem pengawasan dapur penyedia makanan diperbaiki, termasuk pengujian bahan makanan sebelum disalurkan.
LPSK pun mengingatkan bahwa negara memiliki tanggung jawab untuk memulihkan kondisi para korban dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Dengan adanya peluang pengajuan restitusi ini, para korban dan keluarga diharapkan dapat memperoleh keadilan dan pemulihan yang layak, seiring dengan proses hukum yang terus berjalan untuk mengungkap penyebab pasti kasus keracunan massal program MBG tersebut.
Octa.










