majalahsuaraforum.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
Objek gugatan praperadilan ini tidak hanya menyangkut penetapan tersangka, tetapi juga keberatan atas penahanan yang telah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, menjelaskan bahwa permohonan ini didaftarkan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. “Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim,” ujar Hana di PN Jakarta Selatan.
Hana menegaskan, penetapan tersangka terhadap Nadiem seharusnya tidak dilakukan karena belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Menurutnya, langkah Kejagung tersebut dianggap cacat prosedur.
Di sisi lain, Kejagung sebelumnya telah menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem sudah berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Namun dengan adanya praperadilan ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa dan memutuskan sah atau tidaknya proses hukum tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi sorotan publik mengingat proyek besar di sektor pendidikan itu bernilai triliunan rupiah dan diduga menimbulkan kerugian negara dalam jumlah signifikan.
Octa.











