Home / Hukum - Kriminal / Dua Prajurit Kopassus Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Peran Mereka dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

Dua Prajurit Kopassus Resmi Jadi Tersangka, Ini Rincian Peran Mereka dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank

majalahsuaraforum com – Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya mengumumkan penetapan dua prajurit TNI Angkatan Darat dari satuan Kopassus sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Kedua prajurit tersebut adalah Serka N dan Kopda FH, yang kini sudah ditahan dan menjalani proses hukum.

“Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F,” ujar Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Donny menegaskan bahwa keduanya berasal dari satuan elite TNI Angkatan Darat.

“Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” sambungnya.

Peran Serka N dalam Penculikan dan Pembunuhan Berdasarkan hasil penyelidikan, Serka N diduga berperan sebagai penghubung antara tersangka JP, yang masuk dalam kelompok otak penculikan, dengan Kopda FH. Melalui Serka N, Kopda FH ditawari untuk ikut serta dalam aksi penculikan dengan imbalan sejumlah uang.

Serka N disebut tidak hanya sebatas perantara. Ia juga berperan memastikan keterlibatan Kopda FH agar benar-benar ikut dalam eksekusi penculikan Ilham Pradipta. Pada saat korban berhasil diculik, Serka N disebut memegangi dan menahan korban supaya tidak bisa melakukan perlawanan.

Selain itu, Serka N juga mengambil alih kemudi mobil Toyota Fortuner yang digunakan dalam aksi tersebut. Di dalam mobil itulah korban berada dalam kondisi lemah. Mobil kemudian dibawa menuju area persawahan di Bekasi, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, Serka N bersama tersangka JP membuang tubuh korban yang sudah tak berdaya pada Rabu (20/8).

Peran Kopda FH dalam Operasional Penculikan Sementara itu, Kopda FH diketahui berperan dalam mendukung operasional tim penculik melalui bantuan dana. Ia menerima aliran dana yang cukup besar, yaitu Rp 95 juta, yang disebut digunakan sebagai biaya operasional penculikan terhadap Ilham.

Peran ini menunjukkan bahwa keterlibatan Kopda FH tidak hanya bersifat pasif, melainkan juga aktif mendukung terlaksananya aksi penculikan dengan memberikan dukungan finansial.

Proses Penegakan Hukum Berlanjut Dengan penetapan Serka N dan Kopda FH sebagai tersangka, jumlah pelaku yang sudah resmi dijerat dalam kasus ini semakin bertambah. Polisi sebelumnya telah menetapkan 15 orang tersangka, dan kini dua prajurit Kopassus menjadi bagian dari daftar tersebut.

Kasus penculikan dan pembunuhan yang menewaskan seorang kepala cabang bank ini terus mendapat perhatian luas. Aparat penegak hukum menegaskan akan mendalami lebih lanjut peran masing-masing tersangka serta mengungkap jaringan yang terlibat hingga ke dalang utama aksi kejahatan ini.

Hil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh