majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa kewenangan penuh untuk memutuskan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan pada akhir Agustus 2025 berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Jika keputusan itu beliau ambil, maka sebagai pembantu beliau, kami akan memfasilitasi pembentukan tim independen untuk mengungkap semua fakta yang terjadi,” ujar Yusril saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (12/9/2025).
Wewenang Presiden dalam Pembentukan Tim
Yusril kembali menegaskan bahwa hanya Presiden Prabowo yang memiliki kewenangan membentuk tim independen tersebut.
“Jika presiden memutuskan perlu dibentuk tim tersebut, maka pemerintah akan memfasilitasi dan dengan sepenuh hati mendukungnya,” lanjutnya.
Pernyataan Yusril ini merespons aspirasi yang muncul dari sejumlah tokoh Gerakan Nurani Bangsa (GNB) saat bertemu Presiden Prabowo di Istana Negara pada Kamis (11/9/2025). Dalam pertemuan itu, mereka mengusulkan pembentukan tim investigasi khusus untuk mengungkap peristiwa yang menyebabkan 10 korban jiwa di berbagai daerah.
Aspirasi Masyarakat dan Respons Presiden
Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyebut bahwa Presiden Prabowo menyetujui usulan tersebut. Namun, menurut Yusril, hingga Jumat siang (12/9/2025), belum ada arahan lebih lanjut dari Presiden kepada para pembantunya mengenai tindak lanjut dari usulan itu.
“Dalam diskusi dengan tokoh-tokoh dari Gerakan Nurani Bangsa, Presiden Prabowo mendengarkan usulan untuk membentuk tim investigasi tersebut. Presiden menyatakan mempertimbangkan dan menganggap ide itu sebagai ide yang baik,” jelas Yusril.
Langkah Tegas Aparat Penegak Hukum
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan bahwa aparat penegak hukum sudah mengambil langkah nyata untuk mengusut kasus kerusuhan yang terjadi dalam aksi demonstrasi. Ribuan orang telah diamankan, dan dari jumlah itu, puluhan di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan perusakan, penjarahan, pencurian, hingga penghasutan.
“Dari pengecekan dan turun langsung ke Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Selatan, dan Polrestabes Makassar, saya dapat memastikan bahwa telah diambil langkah-langkah tegas terhadap mereka yang terlibat dalam aksi unjuk rasa yang berakhir ricuh beberapa waktu lalu,” pungkas Yusril.
Dengan demikian, meskipun aspirasi pembentukan TGPF terus mengemuka, keputusan akhir tetap menunggu sikap resmi Presiden Prabowo Subianto, sementara proses hukum terhadap para pelaku kerusuhan sudah berjalan secara paralel.
Pen. Octa.











