majalahsuaraforum.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang baru. Rancangan ini masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2025, setelah sebelumnya diusulkan oleh Presiden Joko Widodo pada periode pemerintahan sebelumnya.
Dalam keterangan pers seusai menjenguk tahanan di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, Yusril mengungkapkan bahwa ia telah menerima laporan dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait kesepakatan DPR memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam prioritas legislasi tahun ini.
“Sekarang sedang didiskusikan menjadi inisiatif siapa, karena RUU Perampasan Aset yang ada sekarang ini diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dahulu,” ujar Yusril, Kamis (11/9/2025).
Penundaan RUU Lama dan Rencana Baru DPR
Yusril menambahkan, lazimnya setiap kali terjadi pergantian pemerintahan, sejumlah RUU yang tengah berjalan akan ditunda untuk dipastikan kembali apakah akan diteruskan atau ditarik dari pembahasan. Kondisi yang sama juga terjadi pada RUU Perampasan Aset.
“Pembicaraan di DPR sekarang ini cenderung ke arah bahwa DPR akan mengajukan rancangan undang-undang baru perampasan aset itu, tetapi mereka akan mengajukan itu dan membahas itu nanti setelah pembahasan (RUU) KUHAP selesai,” jelas pakar hukum tata negara tersebut.
Menurut Yusril, penyelesaian RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi prioritas dan harus tuntas sebelum akhir 2025. Hal ini dilakukan agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diberlakukan mulai Januari 2026. Meski begitu, ia menegaskan tidak menutup kemungkinan pembahasan kedua RUU tersebut dilakukan bersamaan.
“Mungkin bisa dibahas simultan, antara pembahasan KUHAP dengan pembahasan RUU Perampasan Aset ini, karena KUHAP kan hukum acara pidana umum, perampasan aset ini kan hukum acara pidana khusus. Kan tidak boleh yang khusus ini menabrak yang umum, jadi dia harus sinkron,” tegas Yusril.
DPR Tekankan Partisipasi Publik
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, memastikan bahwa DPR telah menyepakati RUU Perampasan Aset sebagai prioritas tahun ini dan mengambil alih inisiatif pembahasan setelah sebelumnya diusulkan pemerintah.
“Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi harus memenuhi meaningful participation dari publik. Jangan hanya tahu judulnya perampasan aset, tetapi seluruh masyarakat juga harus memahami substansinya,” kata Bob Hasan usai rapat evaluasi Prolegnas RUU di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (9/9/2025).
Lebih lanjut, Bob menjelaskan bahwa DPR tengah menyusun draf RUU Perampasan Aset. Proses tersebut meliputi kajian untuk menentukan apakah perampasan aset masuk ke dalam ranah hukum pidana atau perdata, serta apakah kedudukannya sebagai pidana pokok, tambahan, atau pidana asal.
“Nanti di-meaningful-kan. Kita akan sajikan di depan umum, di YouTube secara terbuka,” pungkas Bob Hasan.
Pen. Octa.











