Home / Hiburan / Majelis Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Permohonan Penangguhan Ditolak

Majelis Hakim Putuskan Nikita Mirzani Tetap Ditahan, Permohonan Penangguhan Ditolak

majalahsuaraforum.com –– Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani dalam perkara dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pengusaha skincare, Reza Gladys.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Kairul Saleh, dalam sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (4/9/2025).
“Terkait penangguhan penahanan, majelis sudah bermusyawarah dan untuk sementara terdakwa tetap di dalam tahanan,” tegas Kairul Saleh di ruang sidang.

Sebelumnya, pihak Nikita melalui tim kuasa hukumnya telah melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan pada Kamis (21/8/2025), usai agenda pemeriksaan saksi. Namun, dengan ditolaknya permohonan ini, Nikita masih harus menjalani masa tahanannya di Rutan Pondok Bambu.

Adapun agenda persidangan ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis (11/9/2025). Sidang berikutnya dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penundaan dilakukan karena Nikita Mirzani mengalami sakit gigi yang membuatnya tidak dapat mengikuti jalannya sidang secara penuh.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU sebelumnya, Nikita Mirzani disebut melakukan pengancaman terhadap Reza Gladys dengan meminta uang Rp 4 miliar. Ancaman itu terkait dengan dugaan penggunaan produk skincare milik Reza yang tidak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

 

Pen. Nal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh