Majalahsuaraforum.com – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa Kepala SKK Migas bersama tujuh orang saksi lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani.
“Kemarin, dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018–2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (26/8/2025).
Delapan orang yang diperiksa tersebut di antaranya adalah Kepala SKK Migas yang sebelumnya menjabat sebagai Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, berinisial DS. Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang PNS yang pernah bertugas sebagai Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2005–2014 berinisial HSR.
Tak hanya itu, turut diperiksa LH, Junior Officer Gas Operation I di PT Pertamina International Shipping; serta SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC PT Pertamina (Persero) pada periode Oktober 2017 hingga Januari 2018.
Nama lain yang juga dipanggil yaitu TN, yang pernah menjabat sebagai Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) pada tahun 2020, serta YS, Senior Vice President IT di PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung dalam mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi pada periode 2018–2023 terkait pengelolaan minyak mentah maupun produk kilang Pertamina. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak baik di internal Pertamina, subholding, maupun kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Kejagung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi ini akan terus dilanjutkan guna membuka keterlibatan pihak lain serta memastikan seluruh rangkaian kasus dapat terungkap secara transparan.
Pen. Octa.











