Majalahsuaraforum.com – Musisi legendaris Fariz Roestam Moenaf atau akrab disapa Fariz RM, kembali menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah penyampaian duplik dari pihak terdakwa, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) yang telah diajukan sebelumnya.
Dalam ruang sidang, Fariz RM menyampaikan pandangannya sekaligus harapannya agar diberikan kesempatan menjalani rehabilitasi, bukan hukuman penjara. Ia menegaskan bahwa langkah rehabilitasi adalah jalan yang paling tepat untuk dirinya.
“Intinya saya menghargai, saya percaya negeri ini adalah negara yang memiliki hukum yang jelas dan pasti buat warga negaranya. Terutama warga negara yang baik seperti saya yang membayar pajak yang baik,” ujar Fariz RM.
Lebih lanjut, ia menekankan, “Walaupun harapan saya tentunya kalau saya diberi peluang untuk bisa melanjutkan rehabilitasi. Tentu saja itu harapan saya.”
—
Kesiapan Menerima Putusan Hakim
Meski berharap rehabilitasi, Fariz RM menegaskan bahwa dirinya tetap siap menerima konsekuensi hukum apapun yang akan diputuskan majelis hakim. Ia menyebut bahwa masa hukuman yang akan dijalani merupakan bentuk peringatan sekaligus kesempatan memperbaiki diri.
“Apapun hukumannya, saya tetap ikhlas gitu menerimanya karena saya menganggap bahwa masa hukuman yang akan saya jalani ini adalah merupakan kesempatan dan peluang yang diberikan Allah Subhanahu wa taala kepada saya untuk introspeksi, untuk memperbaiki diri, hingga bisa kembali lagi ke masyarakat, kembali ke pelukan keluarga, kembali ke aktivitas,” ungkapnya.
—
Perdebatan Hukum di Persidangan
Sidang juga diwarnai dengan perdebatan antara tim kuasa hukum Fariz RM dengan pihak JPU. Perdebatan tersebut terkait perbedaan tafsir hukum mengenai status kasus yang menjerat musisi tersebut. Namun, perbedaan pandangan itu tidak memengaruhi sikap Fariz yang tetap menunjukkan ketenangan.
—
Mengingat Kasus Sebelumnya
Dalam kesempatan itu, Fariz RM sempat membandingkan kasus yang tengah dihadapinya dengan perkara serupa yang pernah dialaminya pada tahun 2018. Menurutnya, situasi saat ini memiliki kemiripan, terutama dalam hal tuntutan hukum dan permintaan rehabilitasi.
Pen. Nal.











