Majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah tuduhan yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa keterlambatan eksekusi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik, Silfester Matutina, disebabkan adanya hubungan keluarga dengan seorang pegawai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Isu tersebut mulai ramai setelah akun Instagram @gianluigich memposting pernyataan bahwa Silfester belum dieksekusi lantaran memiliki ipar yang bekerja di Kejari Jakarta Selatan. Menanggapi hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, memberikan klarifikasi tegas.
> “Gak (benar) ada info tersebut,” ujar Anang saat dikonfirmasi pada Rabu (13/8/2025).
Anang menegaskan, Kejaksaan akan tetap melaksanakan eksekusi vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan terhadap Silfester, meskipun yang bersangkutan mengklaim telah berdamai dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
> “Bagi Kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah artinya terlepas dari ada perdamaian,” kata Anang kepada wartawan di Gedung Puspenkum Kejagung, Rabu (6/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses perdamaian baru bisa menjadi pertimbangan untuk menghentikan perkara jika dilakukan sebelum tahap penuntutan. Namun, dalam kasus ini, perdamaian terjadi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap sehingga tidak mempengaruhi eksekusi.
> “Tapi kan ini sudah selesai. Artinya ya silakan saja nanti punya cara-cara lain. Yang jelas Kejaksaan akan melaksanakan nantinya eksekusi terhadap keputusan pengadilan tersebut,” tegasnya.
Anang juga menyampaikan bahwa eksekusi akan dilakukan oleh Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan, karena perkara ini merupakan pidana umum dan sejak awal ditangani oleh jaksa dari instansi tersebut.
> “Karena secara ini perkaranya Pidum (Pidana Umum) dan kewenangannya dari Jaksa yang menanganinya, eksekutornya Kejari,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Pujiono Suwadi, turut mendesak Kejari Jakarta Selatan agar segera mengeksekusi putusan terhadap Silfester Matutina.
> “Itu sudah inkrah jadi harus dieksekusi, meskipun ada PK (Peninjauan Kembali), tidak menghalangi eksekusi,” kata Pujiono saat dikonfirmasi, Selasa (12/8/2025).
Dengan pernyataan ini, Kejagung memastikan bahwa proses hukum terhadap Silfester Matutina akan tetap berjalan sesuai prosedur, tanpa terpengaruh oleh isu hubungan keluarga maupun klaim perdamaian yang dilakukan setelah putusan pengadilan.
Pen. Octa.










