Majalahsuaraforum.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengawasan menyeluruh terhadap seluruh kegiatan usaha pertambangan, termasuk kendaraan operasional tambang. Langkah ini dilakukan untuk menjamin standar keselamatan kerja, efisiensi operasional, dan kelestarian lingkungan tetap terpenuhi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Siti Sumilah Rita Susilawati, mengungkapkan bahwa tim Inspektur Tambang secara rutin dan sewaktu-waktu melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. Selain itu, evaluasi juga dilakukan berdasarkan pelaporan yang wajib disampaikan perusahaan tambang.
“Perusahaan diwajibkan melakukan pengujian kelayakan kendaraan dan peralatan tambang, serta menjaga pemeliharaan berkala. Semua ini demi memastikan standar keselamatan dan operasional yang optimal,” ujar Siti Sumilah Rita Susilawati di Jakarta.
Pengawasan tersebut mengacu pada regulasi ketat seperti Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik.
Siti menegaskan, jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran terhadap standar Good Mining Practice, pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan terkait.
“Kami memiliki kewenangan untuk memberikan teguran hingga penghentian sementara operasi jika pelanggaran membahayakan keselamatan atau merusak lingkungan,” tambahnya.
Pengawasan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan kerja, mengoptimalkan produktivitas, serta menjaga keberlanjutan lingkungan di wilayah pertambangan Indonesia.
Pen. Lan.











