Home / Hiburan / Pertarungan Kepentingan di Balik Revisi UU Penyiaran: DPR Terjepit antara Media Lama dan Platform Digital

Pertarungan Kepentingan di Balik Revisi UU Penyiaran: DPR Terjepit antara Media Lama dan Platform Digital

Majalahsuaraforum.com – Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Komisi I DPR RI menjadi ajang tarik-menarik kepentingan dua kekuatan besar: media penyiaran konvensional dan platform digital global.

Menurut sumber internal Panitia Kerja (Panja) Penyiaran, pembahasan yang dimulai sejak awal Juli 2025 tidak hanya berlangsung dalam rapat resmi, tetapi juga dibarengi dengan lobi-lobi kuat dari berbagai pihak. Terutama, dua kubu besar yang tengah bertarung secara diam-diam: stasiun televisi swasta nasional versus raksasa digital seperti Google, YouTube, Netflix, TikTok, dan Apple TV.

“Lobi dari pihak platform digital itu nyata dan masif,” ungkap salah satu anggota Panja kepada Majalahsuaraforum, Jumat (25/7).

 

Kekuatan ekonomi dan politik dari para pemain digital kini dinilai mampu menyaingi dominasi media-media penyiaran lama. Hal ini membuat proses legislasi menjadi semakin rumit dan sensitif.

Salah satu isu utama yang menuai perdebatan adalah rencana DPR untuk memasukkan layanan Over The Top (OTT) seperti YouTube dan Netflix ke dalam kategori penyiaran yang harus tunduk pada perizinan dan pengawasan negara. Langkah ini ditentang keras oleh pelaku industri digital yang menganggapnya sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan berekspresi dan inovasi teknologi.

Sebaliknya, media konvensional merasa diperlakukan tidak adil karena selama ini mereka harus mematuhi regulasi yang ketat, sementara platform digital bebas bersaing di ruang yang sama—termasuk dalam hal iklan dan perhatian publik.

“Kalau tidak ada aturan, platform digital bisa menjadi ladang disinformasi yang tidak terkendali,” kata anggota Panja lainnya.

 

Ketegangan ini mencerminkan adanya benturan antara dua era media: media lama yang berbasiskan lisensi dan izin siar, dan media baru yang bersifat bebas, global, dan berbasis internet. Komisi I DPR kini berada dalam posisi sulit, harus menjadi penengah antara tuntutan regulasi dan dorongan inovasi.

Sementara itu, gerakan protes pun mulai bermunculan. Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) di Makassar telah melakukan unjuk rasa menolak revisi RUU ini sejak Mei 2024 lalu, karena khawatir pembatasan terhadap platform digital justru akan membungkam kebebasan berekspresi generasi muda.

 

Pen. Nal. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh