Home / Hukum - Kriminal / Vonis Mengejutkan! Hasto Hanya Dihukum 3,5 Tahun, Tak Terbukti Halangi KPK

Vonis Mengejutkan! Hasto Hanya Dihukum 3,5 Tahun, Tak Terbukti Halangi KPK

Majalahsuaraforum.com — Drama politik nasional mencapai babak baru. Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, resmi dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Dalam sidang yang menyita perhatian publik ini, Majelis Hakim menyatakan Hasto bersalah dalam perkara suap terhadap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Uang sebesar 57.350 dolar AS (setara Rp600 juta) disebut digunakan Hasto untuk mengurus pergantian antarwaktu (PAW) bagi politikus buron Harun Masiku agar menjadi anggota DPR periode 2019–2024.

Namun, putusan ini juga membawa kejutan besar: Hasto dinyatakan bebas dari dakwaan perintangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Hakim menyatakan tidak cukup bukti bahwa Hasto menghalangi proses pencarian Harun yang hilang sejak 2020.

> “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, saat membacakan putusan.

 

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta. Namun hakim menilai ada hal-hal yang mendukung keringanan hukuman:

Bersikap sopan selama persidangan

Belum pernah dihukum

Memiliki tanggungan keluarga

Sementara itu, hal yang memberatkan adalah sikap Hasto yang dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencederai independensi lembaga penyelenggara pemilu.

Meski begitu, publik dan pengamat hukum ramai memperdebatkan putusan ini, sebagian menyebutnya terlalu ringan untuk kasus dengan dampak politik besar. Pihak kuasa hukum Hasto juga meminta vonis ini tidak dijadikan alat politisasi oleh pihak manapun.

 

Pen. Octa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh