“Mengapa melakukan yang pasti jawabannya khilaf ya,” kata Kanit PPA Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu dalam jumpa pers di Mapolres Jaksel, Rabu (9/7/2025).

Polisi menjelaskan, Ahmad memiliki istri dan anak, namun tetap melakukan aksi bejatnya. Modus yang digunakan adalah mengajak santri belajar mengaji di ruang tamu rumahnya.


 

Modus Bejat dan Iming-Iming Uang

 

Tindakan pencabulan yang dilakukan Ahmad tidak hanya terjadi sekali. Para korban mengalami trauma karena diancam dan takut dipukuli jika berani menceritakan kejadian tersebut.

“Ternyata karena trauma dipukul tadi pertama itu yang membuat anak-anak akhirnya menjadi ketakutan. Jadi tidak berani berbicara kepada orang lain ataupun kepada orang tuanya,” ungkap Citra.

Selain intimidasi, Ahmad juga mengiming-imingi korban dengan uang tunai. “Ada yang iming-iming juga. Jadi pertama kali itu adalah bentuk intimidasi atau ancaman. Kemudian selanjutnya mereka diberikan iming-iming berupa uang yang jumlahnya berbeda-beda dari sekitar Rp 10 ribu sampai Rp 25 ribu,” jelasnya.

Hingga saat ini, korban yang teridentifikasi berjumlah 10 santri. Namun, polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. “Sudah diamankan, untuk sementara korban ada 10 orang,” kata Kasi Humas Polres Metro Jaksel Kompol Murodih.


 

Terancam 20 Tahun Penjara

 

Atas perbuatannya, Ahmad dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak. Mengingat statusnya sebagai guru ngaji atau tenaga pendidik, hukumannya diperberat. Ahmad terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Karena di sini yang bersangkutan adalah merupakan guru ngaji. Karena memang kalau orang tua, tenaga pendidik itu biasanya kita lapis dengan ayat 2 ditambah sepertiga, yang harusnya 15 tahun kita tambahkan jadi 20 tahun,” pungkas Citra.

Pen. Octa.