Home / Hukum - Kriminal / Mantan Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Suap Ekspor CPO

Mantan Ketua PN Jaksel Serahkan Rp 6,9 Miliar ke Kejagung Terkait Kasus Suap Ekspor CPO

majalahsuaraforum.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus suap terkait ekspor minyak sawit mentah (CPO) yang menyeret sejumlah nama pejabat pengadilan. Dalam perkembangan terbaru, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, menyerahkan uang senilai Rp 6,9 miliar kepada penyidik Kejagung.

Penyerahan uang tersebut dilakukan melalui kuasa hukum dan keluarganya. Uang itu diduga merupakan hasil dari praktik suap terkait vonis lepas atau pembebasan terdakwa dalam perkara korupsi ekspor CPO. Penyidik Kejagung menyita uang tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Selain Arif Nuryanta, tersangka lain dalam kasus ini, yakni Hakim Djuyamto, juga menyerahkan uang hasil suap senilai Rp 2 miliar kepada Kejagung. Uang tersebut kini juga telah disita oleh tim penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyatakan bahwa penyerahan uang dari kedua tersangka akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di pengadilan. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, baik dari kalangan pengusaha, pejabat eksekutif, maupun aparat peradilan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan lemahnya integritas di sektor peradilan dalam menangani perkara besar seperti ekspor CPO, yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Kejagung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya.

 

Pen. Octa. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh