majalahsuaraforum.com, 12 Juni 2025 — Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita uang tunai sebesar Rp2 miliar dari tangan tersangka berinisial DJU pada 11 Juni 2025. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari praktik suap atau gratifikasi terkait vonis lepas dalam perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO).
Penyitaan ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti dugaan korupsi yang menyasar sektor strategis ekspor komoditas unggulan Indonesia. Menurut pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung, uang tersebut disita sebagai barang bukti dalam pengembangan penyidikan terhadap aktor-aktor yang diduga terlibat dalam upaya mempengaruhi putusan hukum terkait ekspor CPO.
“Penyitaan uang sebesar Rp2 miliar ini merupakan langkah lanjutan dalam membongkar praktik suap yang terjadi di balik perkara vonis lepas korupsi ekspor CPO. Tersangka DJU diduga kuat menjadi perantara atau penerima dana dalam rangka memengaruhi proses peradilan,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung dalam keterangan pers.
Kasus ekspor CPO sempat menyita perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat dan pengusaha besar. Dugaan adanya manipulasi dalam proses perizinan dan persetujuan ekspor mengakibatkan kerugian besar bagi negara serta merusak tata kelola ekspor sektor sawit yang menjadi andalan devisa Indonesia.
Penyidik Jampidsus masih terus mengembangkan perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Kejaksaan Agung juga menegaskan komitmennya untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk kemungkinan adanya peran penegak hukum atau pejabat dalam putusan bebas yang diduga bermuatan suap.
Penulis: Octa.











