Home / Hukum - Kriminal / Wakil Ketua KPK Usulkan Aturan Tenggat Waktu Penyidikan dan Sidang dalam RKUHAP.

Wakil Ketua KPK Usulkan Aturan Tenggat Waktu Penyidikan dan Sidang dalam RKUHAP.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengajukan usulan agar pengaturan batas waktu penyidikan serta proses persidangan turut dimasukkan dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini tengah dibahas oleh DPR. Tanak menyampaikan bahwa kejelasan soal tenggat waktu ini penting guna menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang mencari keadilan. “Penyidikan dan proses persidangan harus memiliki batas waktu yang jelas dan tegas agar kepastian hukum benar-benar bisa dirasakan oleh para pencari keadilan,” ujar Tanak kepada media pada Sabtu (31/5/2025).

Ia menambahkan, usulan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, saat ini tahapan penuntutan dalam hukum acara pidana telah memiliki pengaturan mengenai batas waktu penanganan perkara. Maka, penyidikan dan sidang pun perlu memiliki aturan serupa. Lebih lanjut, Tanak menekankan pentingnya revisi KUHAP dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mengingat KUHAP yang berlaku saat ini merupakan produk dari masa Orde Lama dan sudah tidak lagi sesuai dengan dinamika era reformasi.

“Menurut saya pribadi, banyak aspek dalam KUHAP yang harus diperbarui. KUHAP sekarang berasal dari masa lalu yang sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman sekarang yang serba cepat dan kompleks,” jelasnya. “Oleh karena itu, sudah waktunya KUHAP direvisi agar sesuai dengan kebutuhan hukum di masa kini dan masa depan,” tambah Tanak.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya menargetkan RKUHAP dapat mulai berlaku pada 1 Januari 2026, berbarengan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. “Kita akan kejar target agar pada 1 Januari 2026 KUHAP yang baru sudah resmi diberlakukan, bersamaan dengan KUHP baru,” ucap Habiburokhman di kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

 

Ditulis oleh: Octa. 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh