Jakarta, 1 Juni 2025 — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) mengambil langkah tegas dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika dan penyalahgunaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 100 narapidana berisiko tinggi, mayoritas terkait kasus narkotika, resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security di Pulau Nusakambangan.
Para narapidana tersebut diketahui sering melakukan pelanggaran berat, terutama terkait kepemilikan narkoba dan penggunaan handphone secara ilegal di dalam lapas. Proses pemindahan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemeriksaan mendalam oleh tim Ditjen PAS, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membersihkan lapas dan rutan dari pengaruh buruk narkoba.
“Pemindahan ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menangani masalah narkoba dan penyalahgunaan handphone di dalam lapas,” tegas Rika Aprianti, Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. “Kami berharap langkah ini menjadi pelajaran bagi narapidana lainnya agar tidak mengulangi kesalahan serupa.”
Di Lapas Super Maksimum Nusakambangan, narapidana akan menjalani sistem pengamanan tingkat tinggi. Mereka ditempatkan dalam sel isolasi, satu orang per sel, dengan interaksi yang sangat terbatas serta pengawasan ketat melalui kamera CCTV selama 24 jam.
Langkah ini menambah jumlah narapidana berisiko tinggi yang telah dipindahkan ke Nusakambangan menjadi lebih dari 700 orang. Upaya ini merupakan bagian dari strategi besar Ditjen PAS dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan terbebas dari jaringan narkotika.
Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi narapidana yang mencoba mengganggu ketertiban dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, terutama yang terkait dengan peredaran narkoba.
Ditulis oleh: Dewi.











