Home / Hiburan / Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Polemik, Ini Penjelasan Penghulu dan Pandangan Ulama

Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Jadi Polemik, Ini Penjelasan Penghulu dan Pandangan Ulama

majalahsuaraforum.com — Pernikahan pasangan selebritas Luna Maya dan Maxime Bouttier yang berlangsung pada 7 Mei 2025 di Bali menuai sorotan publik. Bukan hanya karena kemewahan acara dan lokasi pernikahan, tetapi karena adanya perdebatan mengenai keabsahan ijab kabul dalam prosesi akad nikah yang sempat terekam dan beredar luas di media sosial.

Polemik bermula dari adanya jeda antara ucapan ijab oleh wali nikah dan kabul dari Maxime, yang menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan masyarakat dan para ulama. Sebagian menilai jeda tersebut terlalu lama dan berpotensi membatalkan akad, sementara pihak lain menilainya masih dalam batas toleransi syariat.

Ustadz Sirojjudin Assubki secara tegas menyebut bahwa jeda dalam ijab kabul tersebut membuat akad tidak sah menurut hukum Islam. Ia menekankan pentingnya kesinambungan antara ijab dan kabul agar memenuhi rukun sah pernikahan.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Ustaz Yusuf Mansur, yang menyebut bahwa jeda singkat untuk menarik napas tidak membatalkan akad, terutama jika merujuk pada Mazhab Syafi’i. Pernyataan serupa diungkapkan penghulu KUA Sukawati, Gianyar, Bali, Akhmad Adiwijaya Kelana Putra, yang juga menikahkan pasangan ini secara langsung.

“Jeda Maxime itu masih dalam batas wajar, hanya sekitar tiga detik. Tidak disela pekerjaan lain, tidak berbicara dengan orang lain, hanya bernapas,” ujar Adiwijaya dalam tayangan Hot Shot SCTV, Senin (12/5/2025). Ia menambahkan, dalam kondisi seperti itu, keabsahan akad tetap dapat diterima menurut sebagian besar pendapat ulama.

Anwar Sa’adi, Penghulu Ahli Madya dari Kementerian Agama, juga menyatakan bahwa jeda beberapa detik tidak serta-merta membatalkan akad nikah. Bahkan, jika diperlukan, akad bisa diulang secara tertutup untuk menghindari keraguan di kemudian hari.

Polemik ini menunjukkan bagaimana prosedur hukum Islam dalam pernikahan masih bisa memunculkan perbedaan interpretasi, tergantung pendekatan mazhab dan kondisi di lapangan. Yang pasti, pernikahan Luna dan Maxime telah dijalankan oleh otoritas resmi dan di bawah pengawasan penghulu KUA yang kompeten.

Publik kini tinggal menunggu apakah pasangan ini akan mengambil langkah tambahan untuk mengulang akad secara simbolis atau tetap pada ijab kabul yang telah dilakukan.(Jay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh