Home / Nasional / Wamendagri Ribka,Minta Pemda Mengakomodasi Program Siaga Tuberkulosis(TBC)

Wamendagri Ribka,Minta Pemda Mengakomodasi Program Siaga Tuberkulosis(TBC)

majalahsuaraforum.com – Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk proaktif mendukung Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis (TBC), yang diluncurkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Ribka menilai Budi merupakan sosok menteri yang aktif dan peduli terhadap kesehatan masyarakat serta rutin berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam pelaksanaan program-program kesehatan.

Oleh karena itu, ia menegaskan Gerakan Bersama ini perlu segera direspons cepat oleh seluruh daerah di Indonesia.

“Itu yang harus kita sisir, dari Sabang sampai Merauke,” ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Jumat (9/5/2025).Hal tersebut disampaikannya dalam acara Peluncuran Nasional Gerakan Bersama Penguatan Desa dan Kelurahan Siaga Tuberkulosis di Kantor Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta, Jumat (9/5).

Ribka juga mengimbau agar Pemda dapat mengakomodasi program tersebut, terutama dari sisi anggaran. Ia menekankan penanganan tuberkulosis memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

“Sebenarnya dasar regulasinya sudah ada tinggal implementasi,” terangnya.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap Pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah maupun belum menindaklanjuti program tersebut.

Ribka juga menyampaikan apresiasi kepada daerah, termasuk Kelurahan Rambutan, yang telah memberi perhatian terhadap penanggulangan tuberkulosis.

Sementara itu, Budi menjelaskan tuberkulosis merupakan penyakit lama yang telah memakan banyak korban. Namun, menurutnya, penyakit ini dapat disembuhkan karena obatnya tersedia.

“Jadi kalau ketahuan [orang yang mengidapnya], kalau ketahuan, obatnya ada, bisa diobati, bisa sembuh,” jelasnya.

Ribka juga mengimbau agar Pemda dapat mengakomodasi program tersebut, terutama dari sisi anggaran. Ia menekankan penanganan tuberkulosis memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis.

“Sebenarnya dasar regulasinya sudah ada tinggal implementasi,” terangnya.

Ia menambahkan pihaknya akan melakukan pengecekan terhadap Pemda, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, yang telah maupun belum menindaklanjuti program tersebut.

Ribka juga menyampaikan apresiasi kepada daerah, termasuk Kelurahan Rambutan, yang telah memberi perhatian terhadap penanggulangan tuberkulosis.

Sementara itu, Budi menjelaskan tuberkulosis merupakan penyakit lama yang telah memakan banyak korban. Namun, menurutnya, penyakit ini dapat disembuhkan karena obatnya tersedia.

“Jadi kalau ketahuan [orang yang mengidapnya], kalau ketahuan, obatnya ada, bisa diobati, bisa sembuh,” jelasnya.(Dew*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh