Home / TNI/Polri / Ditreskrimsus Polda Aceh,Ringkus Eks Karyawan BPRS Gayo,Terkait Penggelapan Dana Nasabah.

Ditreskrimsus Polda Aceh,Ringkus Eks Karyawan BPRS Gayo,Terkait Penggelapan Dana Nasabah.

majalahsuaraforum.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menyita sejumlah aset milik salah satu mantan karyawan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, melalui Kasubdit Fismondev AKBP Supriadi, mengatakan aset yang disita berupa tanah dan bangunan, termasuk satu sertifikat hak milik atas nama Andika Putra, mantan karyawan BPRS Gayo. “Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang ditetapkan,” ujar Supriadi, Kamis, 8 Mei 2025.

Supriadi juga membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Kantor BPRS Gayo yang berlokasi di Jalan Mahkamah, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah. “Penggeledahan dilakukan hari ini, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.30 WIB. Dalam proses tersebut, kami menyita 963 eksemplar dokumen pembiayaan nasabah,” jelasnya. Menurut Supriadi, penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengumpulan barang bukti terkait dugaan penggelapan dana nasabah yang ditangani penyidik.

Sebelumnya diberitakan, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh menggeledah Kantor BPRS Gayo pada Kamis, 8 Mei 2025, terkait dugaan penggelapan dana nasabah oleh oknum pegawai bank dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen penting milik BPRS Gayo. Proses penggeledahan melibatkan empat personel dari Polda Aceh, didukung dua personel dari Polres Aceh Tengah, dua dari Polsek Aceh Tengah, serta dua perangkat desa.(Hil)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Selamat Kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Aceh