majalahsuaraforum.com | Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, mencekal JP (33), pria asal Australia yang viral karena konten videonya mengenai cara cepat menjadi jutawan di Indonesia. Dalam videonya JP mengaku memiliki tanah seluas 1,1 hektar serta sebuah restoran bernama Penny Lane di Canggu, Bali. Melalui video tersebut, JP mencitrakan dirinya sebagai pengusaha sukses berkat investasi properti di Indonesia.
Berdasarkan Penelusuran JP menggunakan Visa On Arrival untuk masuk ke Indonesia pada 17 Jini – 7 Juli dan 20 Juli – 8 Agustus 2024. Jenis Visa tersebut tidak mengakomodasi WNA untuk memiliki lahan atau Property di Indonesia. Pada Rabu 18/12/2024 Imigrasi NguRah Rai melakukan pengecekan dan JP tidak terbukti memiliki tanah ataupun bisnis di Bali sebagaimana yang di sebutkan di Video. JP terbukti melakukan pelqnggaran Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.atas dasar tersebut JP dimasukan dalam daftar Cekal Ditjen Imigrasi terhitung Per 21November 2024.
“Kami menggunakan unit Syber yang kita miliki untuk melakukan pemantauan dan analisa pada media sosial, untuk mencegah penyebaran Informasi Palsu yang dapat merugikan Negara”.Ujar Yuldi Yusman Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
“Mari Kita jaga nama baik Indonesia sebagai negara yang aman,nyaman,dan menjunjung tinggi hukum.kami berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi Warga Negara asing lainya untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia”. Kata Saffar M Godam Plt Direktur Jenderal Imigrasi.( Hilda)








