Kejari Kaur Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Perjalanan Dinas Fiktif DPRD


majalahsuaraforum.com | Kaur Bengkulu – Kejaksaan Negeri Kaur melakukan konferensi pers untuk mengumumkan hasil akhir pengembangan penyidikan kasus perjalanan dinas fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur tahun 2023. Dari hasil penyidikan, Kejari menetapkan 4 orang tersangka dari pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kaur. Selasa ( 20/05/2025).

Identitas Tersangka

Keempat tersangka tersebut adalah inisial :

– AA, Sekretaris Dewan

– RN, Kabag Humas

– AP, Kabag Umum

– HL, Kasubag Keuangan

Modus Operandi

Menurut Poprizal Kepala Kejaksaan Negeri Kaur melalui Kasi Pidana Khusus, Bobbi Muhammad Ali Akbar, keempat tersangka tersebut melakukan pelanggaran tindak pidana dengan modus membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan melibatkan beberapa tenaga ASN dan honorer dalam laporan perjalanan dinas. Mereka juga menyuruh seseorang untuk mendirikan biro perjalanan atas nama PT EPM dan CV. TMT sebagai alat kerjasama dalam menerbitkan invoice fiktif perjalanan dinas.

Kerugian Negara

Negara diperkirakan rugi sebesar Rp 11 miliar dari pagu anggaran perjalanan dinas sebesar Rp 21,8 miliar. Selama proses penyidikan, Kejari telah mengumpulkan uang pengganti kerugian sebesar Rp 3,3 miliar melalui Kas Daerah.

Penahanan Tersangka

Keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya dan dititipkan di Rutan Kelas II Bengkulu Selatan.

Red/Togi.

Berita Terkait

Top