Forum Purnawirawan TNI Ajukan Usulan Pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR dan DPR RI.

Jakarta, 3 Juni 2025 — Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi mengajukan usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dengan dalih adanya dugaan pelanggaran hukum serius dalam proses pencalonan dan jabatan yang kini diemban Gibran.
Dalam pernyataan tertulisnya, Forum menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden, meskipun usianya saat itu belum memenuhi syarat menurut undang-undang. Forum menyebut keputusan MK tersebut sebagai “cacat hukum” karena adanya konflik kepentingan, merujuk pada hubungan keluarga antara Ketua MK saat itu dengan Gibran.
Lebih lanjut, Forum juga menilai Gibran belum memiliki kapasitas dan pengalaman memadai untuk menduduki posisi strategis sebagai Wakil Presiden. “Pengambilan keputusan nasional tidak bisa diserahkan kepada figur yang minim pengalaman kenegaraan dan belum teruji dalam krisis,” tulis Forum dalam suratnya.
Selain aspek legal dan kapabilitas, Forum turut menyampaikan kekhawatiran atas dugaan keterlibatan Gibran dalam sejumlah isu kontroversial, termasuk:
Manipulasi narasi di media sosial selama masa kampanye;
Dugaan korupsi dan kolusi terkait bisnis keluarga, khususnya kerja sama usaha dengan adik kandungnya, Kaesang Pangarep.
“Ini bukan hanya persoalan etik, tetapi sudah masuk pada ranah integritas pejabat tinggi negara,” tegas juru bicara Forum dalam konferensi pers di Jakarta.
Isu ini memicu berbagai reaksi dari publik dan kalangan politisi. Sebagian anggota DPR menyatakan akan mengamati usulan tersebut secara serius, namun menekankan bahwa proses pemakzulan memerlukan syarat-syarat konstitusional yang ketat.
Politikus senior dari Fraksi PDIP, yang enggan disebut namanya, menyebut bahwa usulan ini adalah “bagian dari dinamika demokrasi” namun memperingatkan agar “tidak dijadikan alat politisasi pasca-pemilu.”
Sementara itu, beberapa pengamat hukum tata negara menyatakan bahwa pemakzulan wakil presiden sangat jarang terjadi dalam sejarah Indonesia, dan harus diawali dengan penyelidikan DPR serta putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pelanggaran hukum atau etik berat.
Forum mendesak DPR untuk segera membentuk panitia khusus guna menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Gibran. Mereka juga menyerukan keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka kemungkinan penyelidikan atas dugaan korupsi yang disebutkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Istana belum memberikan pernyataan resmi terkait usulan pemakzulan tersebut. Gibran Rakabuming Raka juga belum menanggapi permintaan konfirmasi dari sejumlah media.
Ditulis oleh: Dew.