Polri Sita Aset Rp 221 Miliar dari Sindikat Narkoba, Bandar Mulai Tertekan
majalahsuaraforum.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menelusuri dan menyita aset hasil pencucian uang (TPPU) dari kegiatan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp 221,3 miliar.
Langkah ini merupakan strategi Polri untuk memutus jalur keuangan para bandar narkoba, sehingga mereka kehilangan kemampuan finansial untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
“Dengan begitu mereka tidak mempunyai kemampuan finansial lagi untuk menjalankan bisnis narkobanya,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Eko menjelaskan bahwa penyitaan aset dilakukan selama sepuluh bulan terakhir melalui 22 kasus TPPU dengan 29 tersangka. Aset yang diamankan terdiri dari uang tunai senilai Rp 18,8 miliar serta aset bergerak dan tidak bergerak sekitar Rp 202,5 miliar.
“Jumlah aset yang berhasil disita melalui TPPU dengan tindak pidana asal narkoba pada periode Januari sampai dengan Oktober 2025 adalah sebesar Rp 221,3 miliar,” jelas Eko.
Rincian aset bergerak yang berhasil disita antara lain 45 kendaraan roda empat, 43 kendaraan roda dua, empat unit alat berat, 14 jam tangan mewah, serta sejumlah emas dan logam mulia. Sedangkan untuk aset tidak bergerak, penyitaan dilakukan terhadap tanah bersertifikat di 18 lokasi serta tanah dan bangunan bersertifikat di 19 lokasi.
Eko menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap jaringan narkoba tidak hanya sebatas pengungkapan barang bukti narkotika, tetapi juga menyasar sumber pendanaan mereka.
“Pemberantasan narkoba dilakukan menyeluruh dari hulu ke hilir, termasuk memotong jalur finansial mereka,” tegasnya.
Upaya ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba. Polri memastikan akan terus memperkuat sinergi lintas lembaga untuk menelusuri aliran dana ilegal dan menindak tegas para pelaku TPPU.
Hil.







