Polda Metro Jaya Gelar Operasi Pengawasan Harga Beras di Pasar Warung Buncit, Tegaskan Kepatuhan terhadap HET


majalahsuaraforum.com-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan inspeksi ke Pasar Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/10/2025). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi daerah Satgas Pengendalian Harga Beras yang digelar sehari sebelumnya.

Koordinator Satgas Pengendalian Harga Beras Wilayah Hukum Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan bahwa pembentukan satgas ini bertujuan untuk menjaga kestabilan harga dan pasokan beras di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang meliputi DKI Jakarta, sebagian wilayah Jawa Barat, serta Banten.

Satgas ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari hasil rakor daerah pada 21 Oktober 2025. Cakupannya meliputi wilayah DKI Jakarta, Depok, Bekasi Kota, Bekasi Kabupaten, Tangerang Selatan, dan Tangerang Kota,” ujar Ade Safri.

Menurutnya, satgas ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan berbagai lembaga penting seperti Satgas Pangan Polri, Bapanas, Perum Bulog, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta pengelola pasar tradisional maupun ritel modern.

Hari ini kami menurunkan empat tim gabungan untuk melakukan pengecekan ke pasar tradisional dan ritel modern. Pengecekan dilakukan terhadap tiga jenis beras, yakni medium, premium, dan SPHP, untuk memastikan harga jual sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta label mutu pada kemasan,” jelasnya.

Berdasarkan data panel harga pangan dari Bapanas per 17 Oktober 2025, HET beras premium di zona 1 ditetapkan sebesar Rp14.900 per kilogram. Namun, hasil pengecekan lapangan menunjukkan masih ada wilayah yang menjual di atas batas harga tersebut.

Untuk wilayah Jakarta, kategori merah (lebih dari 5% di atas HET) ada di Jakarta Barat. Sedangkan kategori kuning (kurang dari 5%) meliputi Jakarta Pusat, Selatan, Timur, dan Kepulauan Seribu,” kata Ade Safri.

Selain di Jakarta, pelanggaran juga ditemukan di wilayah Banten, tepatnya di Kota Tangerang yang masuk kategori merah. Sementara di Jawa Barat, yaitu Kota dan Kabupaten Bekasi serta Depok, pelanggarannya masih tergolong kategori kuning.

Ade Safri menegaskan bahwa bagi pelaku usaha yang menjual beras di atas HET akan diberikan surat teguran oleh PPNS Dinas Perdagangan, dan mereka diberi waktu tujuh hari untuk menyesuaikan harga sesuai ketentuan yang berlaku.

Satgas akan kembali turun ke lapangan setelah tujuh hari untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan. Jika masih ditemukan pelanggaran, maka akan direkomendasikan pencabutan izin usaha,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Safri menekankan bahwa pengawasan harga beras menjadi langkah penting dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga di masyarakat. Menurutnya, kebijakan HET memiliki peran vital dalam melindungi konsumen, menekan laju inflasi, dan mempertahankan daya beli masyarakat.

Beras ini bahan pokok penting yang sangat berpengaruh pada inflasi dan daya beli masyarakat. Dengan harga dan pasokan yang stabil, program ketahanan pangan nasional bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Subkelompok Pengawasan Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Yulian Anita, menambahkan bahwa hasil pemantauan di Pasar Warung Buncit menunjukkan masih adanya pedagang yang menjual beras medium dan premium di atas HET.

Tindak lanjutnya, kami akan memberikan surat teguran kepada pelaku usaha agar segera menyesuaikan harga sesuai ketentuan. Dalam waktu tujuh hari, kami akan melakukan follow up kembali untuk memastikan apakah sudah ada perbaikan di lapangan,” ujar Yulian.

Ia menegaskan bahwa upaya pengawasan akan terus dilakukan secara berkelanjutan di seluruh pasar wilayah DKI Jakarta. Tujuannya agar harga beras di pasaran tetap stabil, terkendali, dan sesuai dengan ketetapan HET yang telah ditetapkan pemerintah.(lanpurba)

Berita Terkait

Top