Korlantas Polri Akan Hapus data kenderaan roda 2 dan 4 Yang Mati Pajak Dua Tahun


 

Suara Forum – Korlantas Polri akan menghapus data kendaraan yang STNK-nya mati dan tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan pihaknya saat ini mulai menyusun data kendaraan yang akan dihapus.

Adapun aturan penghapusan tersebut telah tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Menurut Aan, penyusunan data kendaraan yang akan dihapus berkaitan dengan penerapan Pasal 74 UU tersebut.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Humas Polri, Senin (26/2/2024).

Pasal tersebut menyebutkan bahwa ada dua hal yang dapat menyebabkan data kendaraan bermotor yang diregistrasi dihapus.

Pertama, penghapusan kendaraan bermotor atas permintaan pemilik kendaraan.

Sedangkan yang kedua berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melakukan registrasi kendaraan.

Adapun penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan tersebut berdasarkan pada dua faktor.

Yakni kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan.

Atau karena pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Sebelum data kendaraan dihapuskan, pihak kepolisian akan mengirimkan surat peringatan sebanyak tiga kali.

Pemberian surat peringatan itu mengacu pada Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021.

Selain itu, jangka waktu pemberian peringatan juga cukup panjang yakni selama enam bulan.

Pertama, Polri akan memberikan surat peringatan selama lima bulan.

Kemudian pemblokiran registrasi kendaraan selama satu bulan.

Setelah itu, Polri menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan.

Selanjutnya pada tahap akhir baru lah melakukan penghapusan data registrasi data kendaraan bermotor secara permanen.

Jika sudah dihapus sesuai Pasal 74 Ayat 3, maka data kendaraan sudah tidak bisa didaftarkan kembali.

Itu artinya, kendaraan tersebut tidak lagi sah untuk digunakan di jalan. (red/hd)

Berita Terkait

Top