Ketua Komisi I DPR Akan Panggil Panglima TNI Soal Pengerahan Prajurit Jaga Kejaksaan


majalahsuaraforum.com – Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, mengaku belum mengetahui secara rinci isi Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menjadi dasar pengerahan prajurit TNI untuk pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.

Utut menyatakan akan mendalami hal tersebut dengan menanyakan langsung kepada Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto.

“Saya belum baca Memorandum of Understanding-nya, dan juga belum melihat apa yang dibicarakan. Saya belum bisa berkomentar,” ujar Utut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap bentuk penugasan tentu memiliki latar belakang dan situasi khusus yang menjadi pertimbangannya.

“Pasti setiap ada penugasan, ada situasi yang membutuhkan itu. Ini kan mindset-nya positif,” imbuhnya.

Utut juga menyebut dirinya belum berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan maupun TNI terkait permintaan dan penilaian masing-masing lembaga dalam kerja sama tersebut.

Sebelumnya, beredar Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tertanggal 5 Mei 2025, yang menjadi dasar dikeluarkannya surat telegram Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) bernomor ST/1192 untuk memerintahkan para Pangdam menyiapkan pasukan. Dalam instruksi itu, satu Satuan Setingkat Peleton (30 personel) diperintahkan untuk pengamanan Kejati, dan satu regu (10 personel) untuk Kejari, dengan masa tugas rotasi per bulan.

Penugasan ini mencakup personel dari satuan tempur (Satpur) dan bantuan tempur (Satbanpur), dan jika diperlukan, bisa dibantu satuan TNI AL dan AU di wilayah masing-masing.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa pengerahan prajurit merupakan bagian dari kerja sama rutin yang sudah diatur dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023.

Kerja sama tersebut mencakup delapan poin, antara lain pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, penugasan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, serta dukungan hukum dan pemanfaatan sarana prasarana untuk mendukung tugas masing-masing institusi.

“TNI tetap menjunjung tinggi profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga. Semua dilakukan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur,” tegas Kristomei.

Senada, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan bahwa pengamanan oleh TNI untuk Kejati dan Kejari saat ini tengah dalam proses. Menurutnya, pengamanan ini merupakan bentuk kerja sama serta dukungan TNI terhadap tugas-tugas Kejaksaan.

“Soal teknis dan jangka waktunya, masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat,” jelas Harli.(hil*)

Berita Terkait

Top