Kadispenad Tegaskan Pengerahan Personel TNI untuk Pengamanan Kejaksaan Bersifat Rutin dan Preventif


majalahsuaraforum.com – TNI Angkatan Darat (TNI AD) melalui Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya informasi mengenai pengerahan personel TNI untuk mengamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Klarifikasi ini disampaikan menyusul munculnya pemberitaan dan pertanyaan publik seputar surat telegram dari Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) yang memerintahkan dukungan pengamanan terhadap institusi Kejaksaan.

Dalam penjelasannya, Kadispenad menekankan bahwa pengerahan personel TNI tersebut bukan merupakan bentuk respons terhadap kondisi luar biasa atau situasi darurat, melainkan merupakan tindak lanjut dari instruksi Panglima TNI yang kemudian dituangkan dalam surat telegram oleh Kasad. Surat tersebut, ditegaskan Kadispenad, merupakan Surat Biasa (SB) dalam sistem administrasi internal TNI.

“Perlu dipahami bahwa dalam sistem di TNI, termasuk TNI AD, surat memiliki klasifikasi berbeda sesuai isi dan peruntukannya. Surat telegram Kasad yang dimaksud tergolong Surat Biasa, bukan bersifat rahasia ataupun bersifat darurat,” jelas Kadispenad kepada awak media.

Bagian dari Kerja Sama yang Telah Berjalan
Lebih jauh, Kadispenad menjelaskan bahwa kerja sama pengamanan antara TNI dan institusi Kejaksaan bukanlah hal yang baru. Sebelumnya, sinergi antar satuan dalam konteks pengamanan telah dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk pengawalan dan penjagaan di wilayah-wilayah tertentu. Namun, dengan adanya pembentukan struktur baru di tubuh Kejaksaan, yakni Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), kerja sama ini kini ditingkatkan menjadi bersifat institusional.

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah kerja sama pengamanan secara institusi, sejalan dengan keberadaan Jampidmil di Kejaksaan. Kehadiran personel TNI merupakan bentuk dukungan terhadap struktur tersebut, dan dilakukan secara hierarkis serta prosedural,” tambahnya.

Jumlah Personel Disesuaikan dengan Kebutuhan
Menanggapi isi surat yang menyebutkan kekuatan satu peleton (sekitar 30 orang) untuk pengamanan Kejati dan satu regu (sekitar 10 orang) untuk Kejari, Kadispenad menegaskan bahwa jumlah tersebut bersifat nominatif untuk keperluan perencanaan dan bukan jumlah aktual yang langsung diterjunkan ke lapangan. Dalam praktiknya, jumlah personel yang akan ditugaskan akan sangat minim dan disesuaikan dengan kebutuhan di masing-masing lokasi.

“Secara teknis di lapangan, yang akan bertugas biasanya hanya dua hingga tiga orang di setiap titik, tergantung kebutuhan. Jadi tidak benar jika disebut bahwa satuan besar langsung dikerahkan untuk penjagaan Kejaksaan,” ujar Kadispenad menanggapi kekhawatiran publik soal potensi militerisasi lembaga hukum sipil.

Langkah Preventif, Bukan Reaktif
Kadispenad juga menegaskan bahwa pengerahan personel ini bersifat preventif, bukan reaktif terhadap suatu kondisi tertentu. Artinya, tidak ada situasi genting yang melatarbelakangi dikeluarkannya surat telegram tersebut. Langkah ini merupakan bentuk penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan militer dalam menjaga keamanan serta mendukung penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang melibatkan unsur militer.

“Kami ingin menekankan bahwa ini adalah bagian dari pola kerja rutin dan langkah preventif. Bukan karena adanya gangguan keamanan tertentu atau situasi khusus yang mendesak,” tegasnya.

TNI AD Komitmen Profesional dan Taat Hukum
Di akhir pernyataannya, Kadispenad kembali menegaskan bahwa TNI AD akan senantiasa menjalankan tugasnya secara profesional, proporsional, dan selalu berpegang pada hukum yang berlaku dalam setiap kegiatan, termasuk dalam menjalin kerja sama dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“TNI AD akan terus bekerja dengan menjunjung tinggi aturan hukum, profesionalisme prajurit, dan proporsionalitas dalam setiap penugasan. Kerja sama ini adalah bentuk dukungan terhadap sistem hukum nasional dan bukan bentuk intervensi militer dalam institusi sipil,” pungkasnya.

Dengan klarifikasi ini, TNI AD berharap tidak ada kesalahpahaman publik mengenai keberadaan personel TNI di lingkungan Kejaksaan. Kehadiran prajurit TNI, ditegaskan kembali, merupakan bagian dari pengamanan yang telah berlangsung sebelumnya dan kini diformalkan untuk mendukung struktur hukum yang ada di Indonesia.(Hilda)

Berita Terkait

Top