Enam Anggota Grib Jaya Di Tetapkan Jadi Tersangka Usai Bakar Mobil Polisi

majalahsuaraforum.com | Jakarta – Tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Depok menangkap 6 tersangka pelaku pengeroyokan melawan petugas dan membakar 3 mobil polisi di Depok.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan akibat ormas Grib melakukan pengeroyokan, seorang petugas YZK (27 tahun) mengalami luka dan dirawat di rumah sakit. Kejadian pada hari Jumat 18 April 2025 Pukul 02.30 WIB, di Jl. Kp. Baru RT.00 RW.00, Kel. Harjamukti, Kec. Cimanggis, Kota Depok.
“Modus para tersangka menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka inisial TS, dan memukul petugas serta melakukan perusakan terhadap kendaraan petugas,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
Awal Kejadian Jumat 18 April 2025 pukul 02.30 WIB korban sedang berada di lokasi dalam rangka melaksanakan tugas, setelah selesai melaksanakan tugas korban hendak meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). Namun korban dihadang oleh beberapa orang hingga kendaraan yang dipergunakan korban tidak bisa keluar dari lokasi.
“Saat korban keluar dari mobil dipukul oleh 1 orang dengan menggunakan balok, yang sebelumnya orang tersebut menarik
kaos korban hingga robek. Ketika korban lari, dilempar dengan batu yang mengenai punggung korban,” papar Kombes Wira.
Lanjut Wira, para tersangka memiliki peran masing-masing, RS peran menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS, dan memukul petugas. Ditangkap Sabtu 19 April 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
GR alias AR peran membakar mobil Xenia warna silver milik petugas. Ditangkap Minggu 20 April 2025 sekitar pukul 03.00 WIB.
“ASR peran melawan petugas dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal. Ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.10 WIB. LA perempuan peran menghasut warga/anggota ormas untuk membakar mobil anggota Polisi Reskrim Depok (berteriak Bakar, Bakar-Bakar). Ditangkap Senin 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB. LS peran merusak mobil anggota Polres Depok. Ditangkap Senin tanggal 21 April 2025 sekitar pukul 00.50 WIB,” ujar Wira.
Sedangkan peran tersangka TS yang merupakan pimpinan ormas cabang Depok, yang memberikan komando melalui pesan WhatsApp kepada anggota ormasnya untuk melakukan perlawanan terhadap petugas.
“Kepada 4 tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO), diminta untuk segera menyerahkan diri 1 x 24 jam. Apabila keempat tersangka tersebut yang masuk DPO tidak menyerahkan diri, akan diberi tindakan tegas,” ucap Wira.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang melawan petugas, diancam dengan hukuman penjara 12 tahun.( Hilda)