Pembunuh Balita 3,5 Tahun, Di Ringkus Jatanras Polda Metro

majalahsuaraforum.com | JAKARTA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro menangkap HB (38) tersangka pembunuhan dengan korban MA balita 3,5 tahun di rumah kontrakan RT 006 RW 009, Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan tersangka kesal karena korban anak menangis tengah malam, dan dendam terhadap kakak ibu korban. Kakak ibu korban tidak merestui hubungan tersangka dengan ibu korban, sehingga melampiaskan dendamnya kepada korban anak.
“Tersangka memukul korban anak dengan tangan kosong dibagian kepala, merusak lubang anus korban anak dengan pembersih kloset, menenggelamkan kepala korban anak ke ember dengan cara mencekik leher belakang korban. Kemudian menekan hingga leher depan korban menempel ke bibir ember sampai meninggal dunia,” terang Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Lanjut Kombes Wira, kemudian tersangka membakar korban, untuk menghilangkan jejak dan membuat seolah-olah korban meninggal karena kebakaran.
Kronologis tersangka bertemu dengan ibu korban, pada saat itu ibu korban membawa 3 anaknya, yang salah satu korban inisial anak MA. Kemudian mengajak korban untuk menginap di kontrakan tersangka, karena sebelumnya sudah sering menginap. Sekira pukul 23.00 tersangka tidur bersama korban di kontrakan tersangka.
“Pada Minggu 27 April 2025, sekira pukul 02.15 korban bangun menangis meminta susu. Karena kesal, tersangka memukul bagian belakang kepala korban dengan tangan kosong sebanyak 3 kali,” tuturnya.
Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan langsung mencelupkan kepala korban ke dalam ember dengan posisi kedua tangan korban dipegang tersangka. Tersangka mencekik leher belakang korban sambil mencelupkan kepala korban ke dalam ember yang berisi air.
“Sehingga korban muntah dan mengeluarkan feses dan anus atau (buang air besar). Setelah itu tersangka mengobok-obok dan menggosok-gosok anus korban dengan menggunakan sikat kloset dengan tujuan membersihkan kotoran (feses korban),” ungkapnya.
Tersangka kembali mencelupkan kepala korban ke ember bensi air, dengan cara yang sama, leher bagian depan korban ditempelkan ke bibir ember sambi di tekan dengan kencang oleh tersangka selama kurang lebih 2-3 menit, hingga korban tidak sadarkan diri.
“Selanjutnya tersangka menggeletakkan tubuh korban dengan posisi terlentang di atas kasur di dalam kamar. Kemudian tersangka menumpukan pakaian yang ada dalam kamar, lalu membakarnya mayatnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan,” terangnya.
Kemudian tersangka mengunci pintu kontrakan dan membuang kunci ke selokan depan kontrakan lalu melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat. Saat ditangkap tersangka melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dibagian kaki.
“Pada Selasa 29 April 2025, Pukul 06.45 WIB, tersangka ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut atas perbuatan pidana kekerasan terhadap anak, dan pembunuhan berencana serta penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” imbuhnya.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.( Hilda)