Kasus Keracunan Program MBG Ditetapkan Sebagai KLB, Pemerintah Gelar Rakortas di Kemenkes

majalahsuaraforum.com – 28 September 2025 Pemerintah resmi menetapkan kasus keracunan yang terjadi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kejadian luar biasa (KLB). Penetapan ini dilakukan setelah dalam beberapa waktu terakhir ditemukan kasus keracunan di berbagai wilayah.
Sebagai tindak lanjut, sejumlah menteri dan pimpinan lembaga negara hadir dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) yang digelar di Auditorium Dr J Leimena, Gedung Dr Adhyatma, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Minggu (28/9/2025).
Berdasarkan pantauan, rakortas tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Namun, hingga pukul 14.15 WIB rapat belum juga dimulai. Agenda utama yang akan dibahas adalah langkah penanganan KLB keracunan makanan dalam program prioritas MBG.
Sebagai informasi, KLB adalah istilah yang digunakan ketika terjadi peningkatan jumlah kasus penyakit menular atau kematian dalam waktu dan wilayah tertentu secara signifikan.
Dalam surat undangan yang tersebar, pejabat tinggi negara yang dijadwalkan hadir antara lain Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, serta sejumlah pejabat lain seperti Kepala Staf Kepresidenan M Qodari, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar, dan Wakil Kepala BGN.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, saat dihubungi secara terpisah, membenarkan adanya pertemuan tersebut. Ia juga memastikan bahwa setelah rapat berlangsung, pemerintah akan mengadakan konferensi pers bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Iya (rapat dan konpers dilakukan),” ucapnya melalui pesan singkat, Minggu (28/9/2025).
Lebih lanjut, Nanik meminta agar Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera melengkapi seluruh persyaratan yang diwajibkan. Setiap SPPG, katanya, harus memiliki tiga sertifikat, yakni Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat halal, dan sertifikat penggunaan air layak pakai.
Menurut Nanik, keberadaan sertifikat-sertifikat tersebut akan membantu mengurangi potensi terjadinya kasus keracunan di kemudian hari.
“Apakah SLHS menjamin tidak terjadi keracunan? Yang bisa menjamin hanya Allah, tetapi setidaknya meminimalisasi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tenggat waktu pemenuhan kewajiban tersebut hanya diberikan selama satu bulan, yaitu hingga akhir Oktober 2025. Jika SPPG MBG tidak mampu memenuhi syarat yang ditentukan, maka dapur penyedia program bisa ditutup.
Dw.