Gubernur Aceh Dorong Dana Otsus Diperpanjang Selamanya seperti Papua

majalahsuaraforum.com – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem, meminta pemerintah pusat untuk memperpanjang dana otonomi khusus (otsus) Aceh secara permanen melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
“Kita inginkan seperti itu, (dana otsus) diperpanjang sampai seumur hidup seperti Papua. Kenapa Papua boleh, kita tidak boleh,” ujar Mualem, dikutip dari Antara, Rabu (22/10/2025).
Permintaan ini disampaikan Mualem saat menerima kunjungan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah mencari masukan dari berbagai kalangan di Aceh terkait revisi UUPA pada Selasa (21/10/2025).
Mualem menegaskan bahwa perpanjangan dana otsus melalui revisi UUPA merupakan harapan seluruh masyarakat dan pemerintah Aceh, agar dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia berharap seluruh poin usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh, termasuk delapan pasal perubahan dan satu pasal tambahan, dapat diakomodasi sepenuhnya.
Salah satu pasal penting yang diusulkan adalah Pasal 183 mengenai pendapatan atau fiskal Aceh, termasuk dana otsus. Pemerintah Aceh meminta dana otsus diberikan sebesar 2,5% dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional dan berlaku tanpa batas waktu.
“Benar-benar sekali, itu nyawa kita, kalau tidak ada itu, tidak bisa kita buat apa-apa (semua usulan Aceh untuk revisi UUPA dapat diterima),” ujar Mualem, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Mualem menambahkan bahwa revisi UUPA adalah cita-cita besar masyarakat Aceh, sekaligus upaya penting untuk menjamin keberlanjutan kebijakan strategis daerah. Ini termasuk penguatan dana otsus, pembagian hasil pengelolaan sumber daya alam, dan penegasan kewenangan antara pemerintah Aceh dan pusat.
“Revisi UUPA adalah mimpi seluruh masyarakat Aceh. Perpanjangan dana otsus menjadi sangat penting dan berarti bagi pembangunan dan masa depan Aceh,” jelas Mualem.
Ia menekankan bahwa dana otsus selama ini telah memberikan manfaat signifikan bagi pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, serta penguatan ekonomi masyarakat.
“Harapan kami dan masyarakat Aceh, agar dengan dukungan Baleg DPR RI melalui revisi UUPA, penguatan dan perpanjangan dana otsus Aceh dapat terwujud, agar Aceh dapat bangkit dan sejajar dengan provinsi lain,” tambah Mualem.
Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyatakan bahwa revisi UUPA bukan dimaksudkan untuk mengubah kekhususan Aceh, melainkan memperkuatnya agar selaras dengan perkembangan hukum nasional.
“Sebuah undang-undang yang lahir tanpa partisipasi publik tidak akan bermakna. Karena itu, kami datang untuk mendengar langsung dari pihak yang mengalami dan memahami kondisi Aceh,” ujar Bob Hasan.
Bob menegaskan semangat MoU Helsinki tetap menjadi sumber utama revisi UUPA. Proses revisi hanya menyesuaikan frasa hukum agar sesuai tata cara pembentukan UU nasional, sementara substansi tetap sama, yakni demokrasi politik, demokrasi ekonomi, dan kekhususan Aceh.
Ia berharap proses revisi UUPA dapat selesai pada tahun ini sesuai harapan Gubernur Aceh.
“Mari sama-sama kita berdoa dan berikhtiar agar proses ini berjalan cepat dan lancar. Semangat Mualem untuk Aceh yang maju dan berdaulat harus kita dukung bersama,” pungkas Bob Hasan.
Dw.