F-PKB Minta Revisi UU BUMN Berlandaskan Semangat Pasal 33 UUD 1945


majalahsuaraforum.com – 27 September 2025 Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI menekankan bahwa revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) harus benar-benar mencerminkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi penting serta yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara demi kesejahteraan rakyat.

Juru Bicara F-PKB, Rivqy Abdul Halim, menyampaikan bahwa keberadaan BUMN bukan hanya sebatas entitas bisnis, tetapi juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.

“PKB menekankan agar perumusan kebijakan, pengaturan, dan pengelolaan BUMN didasarkan pada Pasal 33 UUD 1945,” ujar Rivqy di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Menurut Rivqy, prinsip kebersamaan, kekeluargaan, serta orientasi pada kepentingan rakyat tidak boleh hilang dalam setiap kebijakan strategis yang diambil. Meski menyampaikan sejumlah catatan penting, Fraksi PKB tetap memberikan dukungan penuh terhadap RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Salah satu poin yang turut disetujui adalah perubahan nomenklatur lembaga pengelola BUMN dari yang sebelumnya berada di bawah kementerian menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Rivqy menilai kehadiran BP BUMN akan memperkuat tata kelola perusahaan negara sekaligus mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Danantara.

“BP BUMN harus berwenang menyetujui atau menolak rencana kerja yang diajukan BPI Danantara, termasuk restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, maupun pemisahan BUMN,” jelas Rivqy.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan atau keputusan yang diambil oleh BP BUMN wajib didasarkan pada indikator yang terukur dan jelas, serta harus berorientasi pada optimalisasi kinerja BUMN agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat. Rivqy juga menegaskan pentingnya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit terhadap BUMN sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih jauh, Fraksi PKB menilai bahwa pembenahan mendalam perlu dilakukan karena BUMN selama ini sering menuai kritik, mulai dari tudingan tidak profesional hingga dianggap sebagai “sapi perah” untuk kepentingan politik.

“PKB ingin pengelolaan BUMN benar-benar diarahkan untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan segelintir pihak,” tegas Rivqy.

Dengan sikap tersebut, F-PKB menegaskan bahwa revisi UU BUMN harus menjadi momentum untuk memastikan BUMN kembali pada khitahnya sebagai instrumen negara yang bertugas mengelola sumber daya strategis demi kesejahteraan rakyat banyak.

Dw.

Berita Terkait

Top